Tolak Legalisasi Kasino, Anggota DPR: Lebih Baik Rampas Uang Koruptor

Anggota Komisi III DPR RI menolak wacana legalisasi kasino di Indonesia, sebut budaya bangsa tidak sesuai dan ada sumber pendapatan lain.

R
Tolak Legalisasi Kasino, Anggota DPR: Lebih Baik Rampas Uang Koruptor

Portalbontang.com, Jakarta – Wacana untuk melegalkan operasional kasino di Indonesia mendapat penolakan tegas dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat dan kultur bangsa tidak sesuai untuk melegalkan industri perjudian.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu terburu-buru menjadikan kasino sebagai sumber pendapatan negara baru, karena masih banyak alternatif lain yang lebih prioritas dan sejalan dengan hukum.

Baca Juga: Tambang Nikel Raja Ampat Disetop Menteri, DPR Desak Aparat Usut Tuntas Pelanggaran

“Belum waktunya kita untuk mendapatkan income negara itu,” ujar Hasbiallah saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).

Hasbiallah justru menyodorkan solusi lain yang dianggap lebih mendesak, yakni memperkuat penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

“Ada jalan yang lain, yaitu kita kuatkan penegak hukumnya untuk merampas duit-duit yang ada di korupsi itu,” ia melanjutkan.

Selain pemberantasan korupsi, ia juga menekankan pentingnya optimalisasi di sektor lain yang sudah ada, seperti pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga: Prabowo Ditelepon Langsung PM Kanada, Indonesia Resmi Diundang ke KTT G7

“Masih banyak yang bisa kita potensikan. Misalnya dari hasil alam itu lebih diperketat,” jelasnya.

Lebih dari sekadar pertimbangan ekonomi, Hasbiallah menegaskan adanya perbedaan fundamental antara budaya masyarakat Indonesia dengan negara-negara yang telah melegalkan perjudian.

Faktor budaya ini, menurutnya, menjadi alasan utama penolakan.

Baca Juga: Jelang Lawan Jepang, Egy Maulana Vikri Tak Gentar: Skuad Pelapis atau Utama Sama Saja!

“Kalau menurut saya tidak perlu, karena kultur kita berbeda,” tegas politisi tersebut.

Pernyataan ini secara lugas menunjukkan sikap penolakan Komisi III DPR terhadap legalisasi kasino, sekaligus menyoroti pentingnya mencari solusi pendapatan negara yang sejalan dengan nilai-nilai dan karakter bangsa Indonesia.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu