PORTAL BONTANG – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong, menghadiri sidang praperadilan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Sidang tersebut memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Tom Lembong.
Ketua tim penasihat hukum, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya.
Baca Juga: Marselino dan Ridho Masuk Team of The Week Asia usai Tampil Gemilang Lawan Arab Saudi
“Saya ingin menanyakan pemeriksaan Pak Tom, baik sebagai saksi maupun tersangka,” ujar Amir dalam persidangan.
Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag RI pada 29 Oktober 2024.
Berikut tiga fakta terbaru yang terungkap dalam sidang:
1. Masalah Tidak Dijelaskan Secara Detail
Baca Juga: Apple Rilis Pembaruan Keamanan untuk iOS 18.1.1, iPadOS 18.1.1, dan macOS 15.1.1
Ari Yusuf Amir menanyakan kepada Tom Lembong apakah pihak penyidik menjelaskan permasalahan yang dituduhkan.
Tom mengaku bingung dengan kasus yang menyeret namanya.
“Menurut saya, tidak dijelaskan secara detail. Dalam pemeriksaan pun saya masih bingung apa sebenarnya masalahnya,” ujar Tom.
Baca Juga: AS Desak Google Jual Chrome, Tuduhan Monopoli Pasar Internet
2. Penetapan Tersangka Tanpa Penjelasan Jelas
Tom menyebut dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemaparan rinci alasan penahanan.
“Tidak ada penjelasan soal masalahnya. Yang disampaikan hanya berdasarkan keterangan tertulis dari hasil pemeriksaan dan keputusan rapat pimpinan,” jelas Tom.
3. Kejagung: Tom Bukan Saksi yang Didengar
Perwakilan Kejagung, Zulkifli, menjelaskan bahwa Tom Lembong tidak dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan.
“Pak Tom Lembong bukan saksi, jadi kami tidak mengajukan pertanyaan kepadanya selama proses penyidikan,” tegas Zulkifli.
Sidang praperadilan ini menjadi ajang bagi Tom untuk menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang ia alami. Hingga kini, proses hukum terkait kasus ini masih berlanjut. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A