Tutup Rakernas Forsesdasi, Sekdaprov Kaltim: Tenaga Non-ASN Dapat Jaminan Tetap Bekerja selama Transisi ke PPPK

Rakernas Forsesdasi 2024 di Balikpapan bahas manajemen ASN, tenaga non-ASN, dan penguatan sistem merit. Simak keputusan pentingnya di sini!

R
Tutup Rakernas Forsesdasi, Sekdaprov Kaltim: Tenaga Non-ASN Dapat Jaminan Tetap Bekerja selama Transisi ke PPPK

PORTAL BONTANG – Peserta Rakernas Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) 2024 menutup rangkaian kegiatan dengan jamuan makan malam di Kampung Pasir Klandasan, Balikpapan, Kamis (12/12/2024) lalu.

Acara ini menandai berakhirnya pembahasan penting terkait tenaga non-ASN dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum DPP Forsesdasi, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa tenaga non-ASN tetap menjadi perhatian utama dalam keputusan Rakernas.

Baca Juga: Perbedaan Kebijakan PPN: Indonesia Naikkan Tarif, Vietnam Justru Turunkan

“Kita harus memastikan saudara-saudara kita tenaga non-ASN ikut serta dalam pendaftaran tahap kedua,” ujarnya dilansir Portalbontang.com dari Instagram @pemprov_kaltim, merujuk pada proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditargetkan selesai tahun ini.

Sri Wahyuni menekankan bahwa tugas pemerintah daerah adalah memastikan tenaga non-ASN mendapatkan penghasilan selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK.

Ia meminta agar alokasi anggaran gaji tidak dihapus meskipun status tenaga non-ASN masih paruh waktu.

“Yang penting posnya jangan dihilangkan. Mereka tetap harus bekerja sambil menunggu proses pengangkatan,” tegasnya.

Baca Juga: Calvin Verdonk vs Dani Carvajal: Mirip secara Fisik, Berbeda dalam Karier Sepak Bola

Lebih lanjut, DPP Forsesdasi juga akan mendorong terbitnya Surat Edaran dari Menteri PANRB agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan gaji bagi tenaga non-ASN hingga mereka resmi diangkat menjadi PPPK.

Forsesdasi juga merencanakan audiensi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan sumber pendanaan penggajian PPPK tersedia.

Keputusan Rakernas Forsesdasi ini memberikan jaminan bahwa tenaga non-ASN tetap bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan, bahkan saat mereka menunggu pengangkatan resmi sebagai PPPK.

Baca Juga: Tiga Pemain Kunci Timnas Indonesia Siap Bersinar Lawan Laos di Piala AFF 2024, Salah Satunya Rafael Struick

Rakernas 2024 menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan tenaga kerja non-ASN dan penguatan manajemen ASN di daerah. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu