UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Siap Buka Bukti di Pengadilan

UGM pastikan keaslian ijazah Jokowi, siap buka bukti akademik di pengadilan. Ini kata Universitas Gadjah Mada.

R
UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Siap Buka Bukti di Pengadilan

Portalbontang.com, Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM.

Pihak kampus menyatakan siap menghadirkan bukti akademik lengkap di pengadilan untuk menjawab tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa seluruh proses akademik yang dijalani Jokowi, mulai dari registrasi, perkuliahan, Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga penyusunan dan ujian skripsi, terdokumentasi dengan baik. ​

Baca Juga: Pemkot Bontang Luncurkan Program Kesehatan Mental untuk Mahasiswa, Hadapi Lonjakan Gangguan Psikologis di Era Digital​

“Kami memiliki dokumen-dokumen resmi sebagai bukti bahwa Joko Widodo menjalani seluruh proses akademik di UGM,” ujar Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro. ​

Skripsi Jokowi yang berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta” kini dapat diakses publik melalui repositori UGM, meski hanya bagian tertentu yang dibuka untuk umum guna menjaga privasi dan sesuai regulasi perlindungan data pribadi. ​

Polemik ini mencuat setelah mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, meragukan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi dengan alasan penggunaan font Times New Roman yang dianggap belum lazim pada era 1980-an. ​

Menanggapi hal tersebut, Sigit Sunarta menegaskan bahwa pada masa itu, penggunaan font serupa sudah umum di percetakan sekitar kampus, seperti Prima dan Sanur. ​

Baca Juga: Polisi Ungkap Kematian Wartawan Situr Wijaya di Hotel Jakarta, Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penanganan

Selain itu, nomor seri ijazah Jokowi yang disebut tidak menggunakan klaster namun hanya angka saja, dijelaskan sebagai kebijakan Fakultas Kehutanan UGM saat itu, yang belum ada penyeragaman dari tingkat universitas. ​

Sekretaris UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menambahkan bahwa permintaan akses informasi data pribadi seperti ini hanya akan dilayani jika diajukan secara resmi oleh aparat penegak hukum. ​

Meskipun klarifikasi telah diberikan, sebagian masyarakat masih menyuarakan keraguan dan membandingkan dokumen Jokowi dengan standar kekinian. ​

Baca Juga: iPhone 17 Pro Hadir September 2025: Desain Baru, Kamera 48MP, dan Fitur AI Canggih

Dalam konteks ini, UGM menegaskan bahwa semua penilaian harus dikembalikan pada konteks zaman. ​

Melalui penjelasan resmi ini, UGM berharap tidak hanya meredam isu, tetapi juga mengedukasi publik bahwa standar administrasi pendidikan bersifat dinamis dan tidak selalu dapat diukur dengan aturan masa kini. ​***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu