Portalbontang.com, Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM.
Pihak kampus menyatakan siap menghadirkan bukti akademik lengkap di pengadilan untuk menjawab tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa seluruh proses akademik yang dijalani Jokowi, mulai dari registrasi, perkuliahan, Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga penyusunan dan ujian skripsi, terdokumentasi dengan baik.
“Kami memiliki dokumen-dokumen resmi sebagai bukti bahwa Joko Widodo menjalani seluruh proses akademik di UGM,” ujar Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro.
Skripsi Jokowi yang berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta” kini dapat diakses publik melalui repositori UGM, meski hanya bagian tertentu yang dibuka untuk umum guna menjaga privasi dan sesuai regulasi perlindungan data pribadi.
Polemik ini mencuat setelah mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, meragukan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi dengan alasan penggunaan font Times New Roman yang dianggap belum lazim pada era 1980-an.
Menanggapi hal tersebut, Sigit Sunarta menegaskan bahwa pada masa itu, penggunaan font serupa sudah umum di percetakan sekitar kampus, seperti Prima dan Sanur.
Selain itu, nomor seri ijazah Jokowi yang disebut tidak menggunakan klaster namun hanya angka saja, dijelaskan sebagai kebijakan Fakultas Kehutanan UGM saat itu, yang belum ada penyeragaman dari tingkat universitas.
Sekretaris UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menambahkan bahwa permintaan akses informasi data pribadi seperti ini hanya akan dilayani jika diajukan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Meskipun klarifikasi telah diberikan, sebagian masyarakat masih menyuarakan keraguan dan membandingkan dokumen Jokowi dengan standar kekinian.
Baca Juga: iPhone 17 Pro Hadir September 2025: Desain Baru, Kamera 48MP, dan Fitur AI Canggih
Dalam konteks ini, UGM menegaskan bahwa semua penilaian harus dikembalikan pada konteks zaman.
Melalui penjelasan resmi ini, UGM berharap tidak hanya meredam isu, tetapi juga mengedukasi publik bahwa standar administrasi pendidikan bersifat dinamis dan tidak selalu dapat diukur dengan aturan masa kini. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A