UMKT Tawarkan Program Pascasarjana untuk Pegawai Pemkot Samarinda, Andi Harun Sambut Positif

UMKT menawarkan program kerjasama pendidikan pascasarjana bagi para pegawai Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda. Andi Harun menyambutnya.

R
UMKT Tawarkan Program Pascasarjana untuk Pegawai Pemkot Samarinda, Andi Harun Sambut Positif

PORTAL BONTANG – Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) melakukan audiensi dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Jumat 5 Juli 2024 di Balai Kota Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, UMKT menawarkan program kerjasama pendidikan pascasarjana bagi para pegawai Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda.

Wali Kota Andi Harun menyambut baik tawaran ini, menegaskan komitmen Pemkot dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga: WhatsApp Kembangkan Fitur Avatar AI Generatif, Pengguna Bisa Bikin Avatar Unik dari Selfie

“Selama ini Pemkot Samarinda selalu berusaha mendorong para pegawainya, baik itu ASN dan Non ASN, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya, dilansir Portalbontang.com dari RRI, Minggu 7 Juli 2024.

Andi Harun menekankan pentingnya pendidikan lanjutan, khususnya dalam meningkatkan Human Capital Index (HCI) yang merupakan pengukuran kualitas sumber daya manusia.

“Human Capital Index atau HCI adalah pengukuran kualitas sumber daya manusia yang diperkenalkan Bank Dunia sejak tahun 2018. Indeks ini menghitung kontribusi kesehatan dan pendidikan bagi produktivitas individu dan negara,” jelasnya.

Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan juga sejalan dengan program Pemkot Samarinda dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Waspada, Hampir 10 Miliar Kata Sandi Bocor, Punya Anda Salah Satunya?

Andi Harun berharap, semakin tinggi tingkat pendidikan penduduk, semakin meningkat pula taraf perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Andi Harun meminta UMKT untuk segera mengajukan proposal kerjasama yang akan dievaluasi dan dipertimbangkan oleh Pemkot Samarinda. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu