UMM dan UKM Bahas Dampak Hukum pada Anak dalam Diskusi Edukasi Hukum

UMM melalui LP3A bekerja sama dengan UKM menyelenggarakan diskusi penting mengenai edukasi hukum untuk anak-anak.

R
UMM dan UKM Bahas Dampak Hukum pada Anak dalam Diskusi Edukasi Hukum

PORTAL BONTANG – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A), bekerja sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), menyelenggarakan diskusi penting mengenai edukasi hukum untuk anak-anak.

Acara yang diadakan pada 30 Agustus ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam pelanggaran hukum maupun menjadi korban.

Diskusi tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, lembaga otonom Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah (NA), dan sivitas akademika dari berbagai kampus.

Baca Juga: PON 2024: Tim Futsal Putra Kalimantan Timur Hantam Papua Pegunungan 6-2

Pemateri utama dari UKM, Nurul Hidayat AB. Rahman, Ph.D., membahas tentang pentingnya pendidikan hukum bagi anak-anak demi mencapai prinsip keberlanjutan.

Ia juga menyoroti kondisi hukum pidana anak-anak di Malaysia.

“Kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak, khususnya usia 10-12 tahun, bukanlah hal baru di Malaysia. Mereka bisa terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik hingga seksual, bahkan pemerkosaan,” jelasnya, dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya.

“Hukuman atau sanksi yang diberlakukan sesuai dengan kebijakan kerajaan, bahkan bisa mencapai hukuman seumur hidup. Namun, anak-anak di Malaysia saat ini berhak mendapatkan edukasi tentang hukum, agar mereka mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tambahnya.

Baca Juga: Teddy-Marjito Siapkan Program Perlengkapan Sekolah Gratis bagi Warga OKU

Dari sisi Indonesia, Dosen Hukum UMM, Ratri Novita Erdianti, SH., M.H., membandingkan situasi hukum anak di Indonesia dengan Malaysia.

Ia menjelaskan bahwa di Indonesia, anak-anak dapat dikenakan hukum pidana pada usia 14-18 tahun, dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan orang dewasa.

“Sanksi pidana untuk anak-anak di Indonesia biasanya setengah dari hukuman yang diberikan kepada orang dewasa,” ungkapnya.

Baca Juga: Sentra Keadilan Indonesia Resmi Buka Pelatihan Sertifikasi Mediator, Dukung Penyelesaian Sengketa dengan Pendekatan Restoratif

Ratri juga menguraikan beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum perlindungan anak di Indonesia, seperti UU Nomor 17 Tahun 2016, UU Nomor 35 Tahun 2014, dan UU Nomor 4 Tahun 2024.

Meskipun demikian, kasus kejahatan yang melibatkan anak masih marak terjadi pada tahun 2023.

Ia juga menyoroti fenomena 5,5 juta anak yang menjadi korban pornografi akibat penggunaan gadget yang tidak terkontrol, ditambah dengan faktor ekonomi, pergaulan, lingkungan, dan keluarga.

“Oleh karena itu, penting bagi orang tua, lingkungan, dan guru untuk bersinergi dalam mencegah hal-hal negatif dan kejahatan yang dapat menjerat anak-anak,” tegasnya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Umumkan Skuad Garuda untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Maarten Paes Dipanggil Timnas Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si., menekankan pentingnya peran keluarga dan pendidikan dalam menghadapi tantangan peradaban modern.

Ia juga menegaskan bahwa Muhammadiyah berkomitmen untuk menciptakan sekolah yang unggul dan inklusif guna memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Inklusivitas merupakan elemen penting dalam membentuk ilmuwan yang berpikir kritis, termasuk bagi anak-anak. Dengan ini, mereka akan memiliki rasa tanggung jawab dan menghindari tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Ia berharap agar diskusi ini tidak hanya berakhir sebagai wacana, tetapi diikuti dengan aksi nyata untuk membantu mengurangi angka perilaku anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Presiden Siap Berkantor di IKN Jika Bandara Sudah Beroperasi

“Semoga acara ini memberikan berkah pengetahuan dan mendorong kita untuk terus beraksi dalam bidang kemanusiaan,” pungkasnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu