Upaya Gencatan Senjata Hamas dan Israel di Tengah Tuduhan Genosida terhadap Warga Gaza

Serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 memicu konflik berkepanjangan di Gaza. Israel dituduh melakukan genosida terhadap warga sipil.

R
Upaya Gencatan Senjata Hamas dan Israel di Tengah Tuduhan Genosida terhadap Warga Gaza

PORTAL BONTANG – Memasuki tahun kedua setelah serangan Hamas ke wilayah selatan Israel pada 7 Oktober 2023, militer Israel menggunakan peristiwa tersebut sebagai alasan untuk terus menyerang Gaza.

Tuduhan genosida terhadap warga sipil di Gaza semakin mencuat karena Israel, melalui Pasukan Pertahanan Israel (IDF), dianggap melakukan serangan tanpa pandang bulu.

Warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik menjadi korban, namun pihak militer Israel menganggap mereka sebagai ancaman atau pelindung bagi pasukan Hamas.

Baca Juga: Babysitter di Surabaya Diduga Beri Obat Penggemuk Dewasa kepada Anak, Orang Tua Resah

Menurut laporan Al Jazeera, serangan awal Hamas ke Israel menewaskan 1.139 orang dan menangkap 250 orang yang kemudian dibawa ke Gaza.

Sementara itu, lebih dari 41.900 warga Palestina dilaporkan tewas dalam serangan balasan Israel yang disebut sebagai ‘penjara besar’ di Gaza.

Serangan 7 Oktober 2023

Pada 7 Oktober 2023, kelompok bersenjata Palestina, dipimpin sayap militer Hamas, melancarkan serangan di wilayah selatan Israel, yang mengakibatkan penahanan 250 orang, termasuk wanita, anak-anak, dan warga asing dari Thailand, Nepal, dan Filipina.

Baca Juga: Haedar Nashir Masuk Dalam Daftar 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh Dunia 2025

Namun, ketika Hamas mulai membebaskan tawanan, beberapa negara yang disebut oleh Israel tidak memiliki warganya di antara tawanan yang dibebaskan.

Dari tawanan yang dilepaskan, terdapat 15 orang dari Meksiko, Jerman, Argentina, Irlandia, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan.

Amerika Serikat, sebagai sekutu Israel, mengonfirmasi bahwa 12 warganya terdampak serangan tersebut, dengan tujuh di antaranya masih ditawan.

Baca Juga: Biden Kirim Delegasi AS Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Indonesia

Empat Hari Pertama Gencatan Senjata

Pada 20-23 Oktober 2023, gencatan senjata sementara terjadi antara Hamas dan Israel.

Sebagai hasilnya, Hamas membebaskan 105 tawanan dalam pertukaran yang dimediasi oleh Qatar, sementara Israel membebaskan 240 warga Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak.

Namun, meskipun gencatan senjata berlangsung, Israel dilaporkan menangkap 130 warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Baca Juga: Riko Noviantoro: Menteri BUMN Harus Profesional dan Paham Peta Ekonomi Nasional

Status Tawanan Israel

Juru bicara militer Israel, Daniel Hagari, menyebutkan bahwa masih ada sekitar 101 tawanan Israel yang diyakini berada di Gaza.

Ia juga menyampaikan bahwa enam tawanan ditemukan tewas di terowongan Rafah pada 1 September 2024, dengan sekitar 30 lainnya mungkin juga tewas akibat aksi Hamas, berdasarkan laporan sayap militer Hamas, Brigade Qassam.

Upaya Gencatan Senjata

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi tekanan dari keluarga tawanan yang masih berada di Gaza, yang mendesak agar Israel menerima gencatan senjata penuh yang diusulkan Hamas.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Sikap, Harris Turino: Menteri BUMN Pilihan Prabowo Sudah di Kantong

Namun, Netanyahu menegaskan bahwa semua tawanan harus dibebaskan terlebih dahulu sebelum gencatan senjata dapat dinegosiasikan.

Demonstrasi di kota-kota Israel pun kian intens, menuntut pembebasan para tawanan.

Stephanie Dekker, seorang demonstran asal Israel, mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap pemerintahan Netanyahu, “Sudah pasti, tidak bisa lagi kami percaya jika menyangkut pemerintahan ini (Israel),” ujarnya.

Hingga kini, belum ada langkah lebih lanjut dari Netanyahu terkait tawaran gencatan senjata dari Hamas. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu