Update Kasus Korupsi di Indonesia Pekan Ini: Dari PT Timah, Impor Gula, hingga Proyek Jalan

Mengupas kasus korupsi terbaru di Indonesia, dari PT Timah hingga kasus impor gula Tom Lembong dan pengadaan proyek jalan di Kaltim.

R
Update Kasus Korupsi di Indonesia Pekan Ini: Dari PT Timah, Impor Gula, hingga Proyek Jalan

PORTAL BONTANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis, mengaku mengumpulkan dana senilai 1,5 juta dolar AS atau Rp23,6 juta dari empat perusahaan smelter swasta pada periode 2015-2022.

Dana tersebut, menurut Harvey, rencananya akan disalurkan sebagai bantuan alat kesehatan Covid-19.

“Belum sempat saya informasikan kepada pihak smelter, namun dana itu memang untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD,” jelas Harvey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Baca Juga: Dari Bontang ke Nasional, Iffa Rosita Dilantik Prabowo Subianto sebagai Anggota KPU RI

Selain kasus Harvey, sejumlah kasus korupsi lainnya juga mendapat sorotan dalam pekan ini. Berikut ulasannya:

Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Tom Lembong

Menko Pangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat mantan Mendag RI Tom Lembong terkait kasus impor gula.

“Kan sudah diproses hukum, kita dukung proses hukum ya,” ujar Zulhas pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga: Kota Bontang Raih Bhumandala Award 2024 untuk Ketiga Kalinya

Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi terkait izin impor gula tahun 2015, saat Indonesia dinyatakan surplus gula dalam rapat koordinasi antar kementerian.

Eks Dirjen KA Prasetyo Ditangkap Usai Tiga Pekan Pencarian

Kejagung akhirnya berhasil menangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono, setelah hampir tiga pekan pencarian.

Baca Juga: Shin Tae-yong Waspadai Ayase Ueda di Laga Indonesia vs Jepang, Ini Daftar Pemain Samurai Biru di Premier League

Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada periode 2017-2023.

“Kami sudah mengikuti keberadaan Prasetyo selama hampir tiga pekan,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, Minggu, 3 November 2024.

KPK Sita Rp2,4 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Taspen

Tim penyidik KPK menyita uang tunai Rp2,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen.

Baca Juga: Sosok di Balik Kesuksesan HokBen, Resto Jepang Legendaris yang Lahir di Indonesia sejak 1985

“Pada 31 Oktober 2024, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Sabtu, 2 November 2024.

Kasus ini melibatkan penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun.

Tersangka Baru Kasus Pengadaan APD Ditahan KPK

Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Energi Terbarukan: Solusi Minimalkan Emisi Gas Rumah Kaca!

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut Taufik akan ditahan selama 20 hari sejak 1 November 2024.

Sebelumnya, KPK juga menahan dua tersangka lain, yakni Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.

Penelusuran KPK dalam Kasus Suap Proyek Jalan Kaltim

Baca Juga: Menko Polkam Bentuk 7 Desk Strategis Dukung Program Utama Prabowo

KPK kembali menelusuri dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur, yang melibatkan Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim, Rachmat Fadjar.

“Kami terus mendalami penerimaan uang oleh tersangka Rachmat,” ungkap Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, Kamis, 31 Oktober 2024.

Kasus ini bermula ketika Rachmat menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B, yang turut mengelola proyek tersebut. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu