Usia Pensiun ASN Diusulkan Naik, Pejabat Fungsional Utama Bisa Mengabdi Hingga 70 Tahun: Peluang atau Hambatan Regenerasi?

KORPRI usul batas pensiun ASN hingga 70 tahun! Picu pro-kontra? Simak rincian, dampak karier & peluang generasi muda.

R
Usia Pensiun ASN Diusulkan Naik, Pejabat Fungsional Utama Bisa Mengabdi Hingga 70 Tahun: Peluang atau Hambatan Regenerasi?

Portalbontang.com, Jakarta – Wacana mengenai perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menghangat dan menjadi topik perbincangan utama di berbagai kalangan.

Usulan signifikan ini datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang menginginkan adanya penyesuaian BUP, bahkan memungkinkan pejabat fungsional tertentu untuk terus berkarya hingga usia 70 tahun.

Inisiatif ini diungkapkan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah.

Baca Juga: Gelombang Optimisme di Job Fair Kemnaker 2025: IFG Tancap Gas Siapkan Talenta Unggul untuk Indonesia Emas

Menurutnya, perubahan ini krusial untuk pengembangan karier dan optimalisasi keahlian para ASN di tengah meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia.

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan dalam sambutannya saat pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat, 23 Mei 2025.

Zudan lebih lanjut menjelaskan, “Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.”

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, angka harapan hidup penduduk Indonesia memang terus menunjukkan tren peningkatan, mencapai rata-rata 73,7 tahun.

Baca Juga: Dari Podcast ke Layar Lebar: 'Selepas Tahlil' Siap Tebar Horor, BION Studios Gandeng Lentera Malam dan Jajaran Bintang Ternama

Hal ini menjadi salah satu argumentasi KORPRI bahwa ASN yang lebih senior masih memiliki potensi produktivitas yang tinggi.

Rincian usulan KORPRI mencakup beberapa tingkatan jabatan:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: BUP mencapai 65 Tahun.
  • JPT Madya (setara Eselon I): BUP mencapai 63 Tahun.
  • JPT Pratama (setara Eselon II): BUP mencapai 62 Tahun.
  • Pejabat Administrator dan Pengawas (setara Eselon III dan IV): BUP mencapai 60 Tahun.
  • Jabatan Fungsional Utama: BUP dapat mencapai 70 tahun.

Baca Juga: Kaltim Bidik 10 Juta Produk Halal, Kala Fest 2025 Jadi Panggung UMKM dan Kekuatan Ekonomi Syariah Baru

Zudan meyakini bahwa penambahan usia pensiun ini akan memberikan ketenangan bagi ASN dalam bekerja dan mengejar pengembangan karier fungsionalnya.

“Tenang bekerjanya teman-teman, ya ini salah satu tujuannya untuk teman-teman mengejar kefungsionalannya,” ujar Zudan.

Selain itu, KORPRI juga mengusulkan agar seluruh ASN memiliki dasar jabatan sebagai pejabat fungsional.

“Kami juga mengajukan usulan agar semua ASN base line-nya menjabat penjabat fungsional,” tegasnya.

Usulan ini tak pelak menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, perpanjangan usia pensiun dianggap dapat mempertahankan talenta dan pengalaman ASN senior yang berharga.

Baca Juga: Air Mata Haru dan Gema Takbir Iringi 142 Calon Haji Bontang: Wawali Titip Jaga Nama Baik Kota Taman di Tanah Suci

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran signifikan mengenai dampaknya terhadap proses regenerasi di tubuh birokrasi dan penyempitan peluang bagi ASN muda serta para pencari kerja baru.

Mengingat, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun saat ini umumnya adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dengan beberapa jabatan fungsional tertentu bisa mencapai 65 tahun.***

 

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu