Usul Kenaikan Batas Pensiun ASN Menggema, DPR: Fokus Layanan Publik, Bukan Sekadar Tambah Usia Kerja!

KORPRI usul ASN pensiun 70 tahun, DPR nilai belum urgen. Fokus birokrasi gesit era Prabowo & pelayanan publik. Simak debat lengkapnya!

R
Usul Kenaikan Batas Pensiun ASN Menggema, DPR: Fokus Layanan Publik, Bukan Sekadar Tambah Usia Kerja!

Portalbontang.com, Jakarta – Usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka, kali ini dengan angka yang cukup signifikan, yakni ada yang mencapai 70 tahun.

Inisiatif ini datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan langsung mendapat respons dari parlemen, yang menyoroti urgensi dan dampaknya terhadap dinamika birokrasi ke depan, terutama dalam menyongsong pemerintahan baru.

Adalah Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, yang menyuarakan aspirasi ini.

Baca Juga: Gelombang Optimisme di Job Fair Kemnaker 2025: IFG Tancap Gas Siapkan Talenta Unggul untuk Indonesia Emas

Ia berharap ada penyesuaian BUP demi optimalisasi keahlian dan jenjang karier para abdi negara.

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ungkap Zudan saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat (23/5/2025).

Zudan merinci, usulan tersebut mencakup beberapa tingkatan jabatan. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan BUP mencapai 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) 63 tahun, JPT Pratama (setingkat Eselon II) 62 tahun, sementara Eselon III dan IV diusulkan pensiun pada usia 60 tahun.

Yang paling mencolok adalah usulan BUP untuk Jabatan Fungsional Utama yang mencapai 70 tahun.

Baca Juga: Dari Podcast ke Layar Lebar: 'Selepas Tahlil' Siap Tebar Horor, BION Studios Gandeng Lentera Malam dan Jajaran Bintang Ternama

Saat ini, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun bagi Jabatan Manajerial umumnya adalah 60 tahun untuk JPT dan 58 tahun untuk Jabatan Administrator serta Pengawas, sedangkan Jabatan Fungsional bisa bervariasi hingga 65 tahun tergantung keahlian spesifik.

Namun, angin segar bagi sebagian ASN senior ini tampaknya belum berhembus kencang dari Senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memberikan pandangan berbeda.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah bagaimana ASN dapat memaksimalkan pelayanan publik, bukan sekadar memperpanjang masa kerja.

Baca Juga: Kaltim Bidik 10 Juta Produk Halal, Kala Fest 2025 Jadi Panggung UMKM dan Kekuatan Ekonomi Syariah Baru

“Sampai saat ini sih belum ada urgensinya, karena kita melihat ASN fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal,” tegas Bahtra kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Bahtra menilai, kualitas pelayanan publik oleh ASN saat ini sudah berjalan baik, namun tetap memerlukan peningkatan berkelanjutan.

“Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” tambahnya, mengisyaratkan perlunya kajian mendalam dan regulasi yang komprehensif jika usulan tersebut ingin dipertimbangkan lebih lanjut.

Lebih jauh, politisi ini mengingatkan akan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dikenal ingin bergerak cepat dalam merealisasikan program-programnya. Visi ini, menurut Bahtra, menuntut birokrasi yang tidak hanya kompeten tetapi juga gesit dan adaptif.

Baca Juga: Air Mata Haru dan Gema Takbir Iringi 142 Calon Haji Bontang: Wawali Titip Jaga Nama Baik Kota Taman di Tanah Suci

“Kalau misalnya Pak Prabowonya berjalannya cepat tapi tidak diimbangi oleh birokrasi yang gesit ya kan akan ketinggalan jauh, kita penginnya bagaimana pelayanannya yang dikedepankan,” ujar Bahtra dengan lugas.

Ia menekankan bahwa fungsi utama ASN adalah melayani masyarakat secara optimal, dan inilah yang seharusnya menjadi tolok ukur utama.

“Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik, karena kan pada akhirnya kan nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.

Wacana perpanjangan BUP ini memang bukan isu baru. Beberapa pertimbangan yang sering muncul adalah potensi hilangnya talenta berpengalaman jika pensiun terlalu dini, namun di sisi lain ada kekhawatiran tentang regenerasi, produktivitas di usia senja, serta implikasi anggaran untuk gaji dan tunjangan pensiun yang membengkak.

Baca Juga: Khutbah Jumat: Memaknai Hakikat Qurban, Bukan Sekadar Ritual

Data BKN per akhir 2024 menunjukkan jumlah ASN aktif mencapai sekitar 4,3 juta orang, dengan persentase signifikan berada pada rentang usia produktif namun juga mendekati usia pensiun berdasarkan aturan saat ini.

Kini, bola panas usulan KORPRI ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah dan DPR.

Menyeimbangkan aspirasi peningkatan karier ASN dengan kebutuhan akan birokrasi yang lincah, efisien, dan fokus pada pelayanan publik prima di era pemerintahan baru akan menjadi tantangan tersendiri. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu