Viral Mobil Polisi Dibakar di Depok, Dedi Mulyadi: Itu Ulah Preman, Bukan Tanggung Jawab Ormas

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan insiden pembakaran mobil polisi di Depok bukan ulah ormas, tapi tindakan premanisme.

R
Viral Mobil Polisi Dibakar di Depok, Dedi Mulyadi: Itu Ulah Preman, Bukan Tanggung Jawab Ormas

Portalbontang.com, Depok – Peristiwa pembakaran mobil dinas polisi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 18 April 2025, memicu kehebohan di media sosial.

Warganet ramai membagikan rekaman dan tangkapan layar dari kejadian tersebut, yang memperlihatkan kendaraan kepolisian terbakar di tengah jalan.

Sorotan publik pun berujung pada pernyataan resmi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menanggapi dengan tegas.

Baca Juga: Kembali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Diamankan Polisi

Ia mengklarifikasi bahwa insiden itu merupakan bentuk premanisme, bukan cerminan dari tindakan organisasi masyarakat (ormas) secara kelembagaan.

“Yang pertama bahwa kita ini kan bicara persoalan premanisme, karena kita bicara premanisme. Tapi kita bicaranya premanismenya, bukan kelembagaannya,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya kepada awak media saat berkunjung ke Polres Metro Depok, Rabu (23/4/2025).

Ia menekankan bahwa masyarakat harus bisa membedakan antara tindakan pribadi dan sikap institusi.

“Karena tindakan itu adalah sifatnya perorangan, maka hukumnya menjadi hukum perorangan, bukan hukum kelembagaan,” tegasnya.

Baca Juga: UPH Bangun Kolaborasi Strategis Lewat Media Gathering 2025: Perkuat Peran Media dan Pendidikan Holistis di Era Digital

Namun, ia juga menambahkan, jika suatu organisasi secara resmi membenarkan atau bahkan mendukung tindakan melawan hukum, maka organisasi tersebut juga patut dimintai pertanggungjawaban.

“Itu berbeda. Namun, selama ini belum ada indikasi ke arah sana,” ucap Dedi. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu