Wakil Gubernur Kaltim Apresiasi Kebijakan Mendagri yang Izinkan Kegiatan Pemerintah di Hotel

Wakil Gubernur Kaltim apresiasi kebijakan Mendagri yang izinkan kegiatan pemerintah di hotel untuk dorong ekonomi daerah.

R
Wakil Gubernur Kaltim Apresiasi Kebijakan Mendagri yang Izinkan Kegiatan Pemerintah di Hotel

Portalbontang.com, Balikpapan – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H Seno Aji, memberikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, atas kebijakan yang memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan di hotel.

“Kami sangat menghargai kebijakan Pak Mendagri yang telah mengizinkan pemerintah daerah untuk kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel. Ini menjadi langkah strategis untuk mendorong perputaran ekonomi di daerah,” ujar Seno Aji setelah menghadiri High Level Meeting Evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dan Rapat Koordinasi Retribusi Daerah Tahun 2025, di Hotel Blue Sky Balikpapan, Kamis (12/6/2025), dilansir Portalbontang.com dari Instagram @pemprov_kaltim.

Menurutnya, sebelumnya banyak keluhan yang diterima dari anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengenai penurunan tajam tingkat hunian dan aktivitas di hotel.

Baca Juga: Kegiatan 'Jalan Sehat Ceria' di Gunung Elai, Warga dan Pemimpin Bontang Rayakan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat

“Dengan adanya kebijakan pelonggaran ini, kami berharap tidak hanya dapat meningkatkan belanja daerah, tetapi juga membantu menyelamatkan industri perhotelan yang sedang terpuruk,” harapnya.

Seno juga menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif pada sektor-sektor pendukung, seperti katering dari UMKM, transportasi, dan sektor jasa lainnya.

“Ini menjadi peluang untuk mendorong perputaran ekonomi lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan masyarakat serta serapan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebagai contoh, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur dapat menyelenggarakan kegiatannya di hotel, yang diharapkan dapat mendongkrak perekonomian daerah, terutama industri perhotelan, kuliner, dan pariwisata. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu