Wamendagri Bima Arya Bongkar Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi

Lucky Hakim disanksi Kemendagri karena liburan ke Jepang tanpa izin. Bima Arya ungkap alasan sanksi dan temuan investigasi.

R
Wamendagri Bima Arya Bongkar Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi

Portalbontang.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya akhirnya angkat bicara terkait sanksi terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang tengah menjadi sorotan usai ketahuan bepergian ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perjalanan ke luar negeri tersebut dilakukan saat masyarakat Indramayu tengah merayakan Lebaran 2025. Foto-foto Lucky di Jepang sempat viral di media sosial dan memicu kritik tajam dari publik.

Menanggapi hal itu, Bima Arya menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa program pembinaan melalui magang selama tiga bulan di Kemendagri.

Baca Juga: Gudang Sentosa Seal Disegel Usai Kasus Dugaan Tahan Ijazah Karyawan Viral

Tujuannya, agar Lucky memahami tata kelola dan etika birokrasi pemerintahan secara menyeluruh.

“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri,” jelas Bima saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

“Bagi kepala daerah, dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dengan tujuan apa pun, tetap wajib mengajukan izin ke Kemendagri,” sambungnya.

Bima menyebutkan bahwa penyelidikan telah melibatkan 10 orang saksi yang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Baca Juga: Kisah Ryan Adriandhy Di-bully Semasa Kecil Jadi Inspirasi Film Animasi 'Jumbo' yang Ditonton Jutaan Orang

Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan Lucky ke Jepang.

“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan (liburan ke Jepang) dari Bupati Indramayu,” tandasnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu