Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Promedia, Modus Tugas Grup WhatsApp hingga Palsukan Surat OJK

Hati-Hati penipuan mengatasnamakan PT Promedia Teknologi Indonesia. Modusnya program tugas grup Whatsapp hingga palsukan surat OJK.

R
Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Promedia, Modus Tugas Grup WhatsApp hingga Palsukan Surat OJK

PORTAL BONTANG – Kasus penipuan yang mengatasnamakan Promedia kembali terjadi di lini masa media sosial.

Kelompok penipu tersebut mengklaim, mereka merupakan bagian dari PT Promedia Teknologi Indonesia dengan mengatasnamakan perusahaan Pospro Teknologi Indonesia.

Dari berbagai laporan yang masuk ke nomor Whatsapp dan direct message (DM) Instagram resmi Promedia, para korban menanyakan terkait Pospro yang terindikasi melakukan penipuan lewat program “tugas” di grup Whatsapp.

Baca Juga: KPU Minta Maaf, Akui Konversi Angka C1 ke Sirekap Tidak Akurat

Penipuan tersebut berlangsung di grup Whatsapp dan Telegram dengan iming-iming, tugas yang selesai dikerjakan oleh korban akan dibayar dengan nominal yang cukup fantastis.

Untuk mendapatkan bayaran tersebut, para korban diminta untuk login ke website https://togxo.com dan mengisi saldo poin sebagai salah satu syarat agar revenue dari tugas yang telah dikerjakan dapat dicairkan.

Iming-iming yang ditawarkan beragam, mulai dari Rp10.000 per sekali like, hingga Rp300.000 untuk tugas yang dilakukan sebanyak 15 kali berturut-turut.

Baca Juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia: Apa, Mengapa, dan Kapan Terjadinya Tahun 2024?

Tugas yang diberikan beragam, mulai dari menyukai postingan di Instagram, menonton tayangan video di Youtube, hingga me-repost postingan di akun media sosial korban.

Salah satu korban yang melaporkan via Whatsapp Promedia mengungkapkan, ia telah tertipu nominal uang sebanyak Rp500.000.

Kebanyakan para korban merasa tertipu karena setelah mengisi saldo sebanyak nominal yang diminta, pencairan revenue yang berkali-kali lipat dari saldo top-up sulit dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 17 Februari 2024, Tesla dan Beyond The Reach di Bioskop Trans TV

Bahkan ketika melakukan komplain melalui grup whatsapp kelompok penipu tersebut, para korban di-ghosting dengan cara diblokir nomor ponsel hingga akun media sosialnya oleh penipu tersebut.

Selain tindakan penipuan yang disebutkan di atas, ada korban yang melaporkan kelompok penipu tersebut melakukan pelecehan seksual dengan meminta foto tidak senonoh sebagai salah satu syarat pencairan revenue dari tugas.

Guna meyakinkan para korbannya, kelompok yang mengatasnamakan Pospro Teknologi Indonesia tersebut menggunakan identitas Promedia mulai dari logo, alamat, hingga program.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, 17 Februari 2024: Sepanjang Hari Cerah

Bahkan kelompok penipu tersebut memalsukan surat keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mencatut alamat kantor serta nama Chief Executive Officer (CEO) Promedia, Agus Sulistriyono.

Setelah tim Promedia memeriksa surat tersebut, tidak ditemukan nama Pospro Teknologi Indonesia di database Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka, sudah dipastikan bahwa surat itu palsu dan mencoreng nama CEO Promedia karena dicatut sebagai pemilik.

Baca Juga: Gempa Bumi 3,1 M Guncang Tasikmalaya

Karena penggunaan identitas tersebut, banyak korban yang percaya bahwa Pospro Teknologi Indonesia merupakan bagian dari Promedia Teknologi Indonesia.

Faktanya, PT Promedia Teknologi Indonesia tidak memiliki rekanan agency atau anak perusahaan dengan nama Pospro Teknologi Indonesia.

Sebelumnya, Promedia telah memberikan klarifikasi di media sosial dan situs media resmi mitra Promedia, bahwa Promedia tidak pernah memiliki program di luar website promediateknologi.id yang dapat dilihat di akun Instagram, Facebook, Linkedin, dan mitra official Promedia.***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu