PORTAL BONTANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merumuskan 10 kriteria aliran sesat yang disepakati dalam rapat kerja nasional, Senin 25 Maret 2024 lalu.
Ke-10 kriteria ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Ia menyebut, penetapan ini dibutuhkan agar menjadi paramater dalam menetapkan fatwa terkait akidah.
Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah...
Ke-10 kriteria aliran sesat tersebut akan disajikan di akhir berita ini.
Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia.
KH Niam juga menjelaskan alasan mengapa keyakinan yang merupakan ranah akidah bisa menjadi bagian fatwa MUI.
Baca Juga: Jangan Telat ke Masjid, Ini Hukum Shalat Tarawih tapi Belum Shalat Isya
Ia melanjutkan, dalam hukum Islam dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ahkam khuluqiyyah (hukum-hukum terkait akhlaq), ahkam amaliyyah (hukum-hukum terkait perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (hukum-hukum terkait akidah).
Hukum-hukum ini berdiri dalam ranahnya masing-masing. Tetapi selama ini, kebanyakan fatwa MUI berada dalam posisi ahkam amaliyyah.
“Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Pemerintah Imbau Masyarakat Berangkat Lebih Awal
Dirinya mengakui bahwa akidah dan kepercayaan merupakan ranah privat yang sulit mendeteksi hukum yang dapat difatwakan.
Namun, ranah ini akan menjadi bagian dari fatwa MUI jika akidah yang diyakini seseorang disebarkan dan disampaikan di ruang publik.
Akidah dan keyakinan yang telah manifest, bukan lagi bergerak dalam posisi ahkam i’tiqad tetapi berubah menjadi ahkam amaliyah. Artinya, sudah dalam domain fikih yang bisa difatwakan MUI.
Baca Juga: Wujudkan Kedaulatan NKRI, Indonesia Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura
“Kalau dia menjadi keyakinan yang ada di dalam dada, fikih tidak bisa menjangkau, tetapi jika keyakinan ini dituliskan, diekspesikan, didakwahkan, dan kemudian disebarkan itu sudah manifest menjadi a’malul jawarih (perilaku yang jelas) yang kemudian bisa difatwakan, jelasnya.
Selama ini, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait hukum akidah seperti fatwa mengenai Jemaat Ahmadiyyah, fatwa mengenai Gafatar, dan yang terbaru fatwa mengenai kasus Panji Gumilang.
Kyai Niam menegaskan bahwa dalam menetapkan fatwa tersebut, tentunya MUI tidak sembarangan. MUI melakukan banyak kajian dan tabayyun sebelum akhirnya fatwa dikeluarkan.
“Butuh pemahaman utuh untuk memahami asas penetapan fatwa mengenai akidah dan aliran keagamaan,” pungkasnya.
Berikut ke-10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI:
1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam;
Baca Juga: Kultum Subuh: Perbanyak Sedekah di Bulan Ramadhan, Banyak Keutamaan di Dalamnya
2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i;
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al Quran;
4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran Al Quran;
5. Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasar kaidah tafsir;
6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam;
7. Melecehkan atau mendustakan Nabi;
Baca Juga: Tanda Kiamat yang Belum, Sedang dan Telah Terjadi, Kekalahan Yahudi dan Datangnya Dajjal
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir;
9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah;
10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.
***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A