Yayasan Vidatra Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Guru di Bontang

Vidatra, sebuah yayasan pendidikan yang bergerak di bidang pendidikan dasar dan menengah, membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi guru

R
Yayasan Vidatra Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Guru di Bontang

PORTAL BONTANG – Yayasan Vidatra, sebuah yayasan pendidikan yang bergerak di bidang pendidikan dasar dan menengah, membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi guru di Bontang, Kalimantan Timur. Posisi-posisi yang tersedia adalah:

  • Guru Matematika SD (S1 Pendidikan Matematika) – 1 Orang
  • Guru Biologi SMA (S1 Pendidikan Biologi) – 1 Orang
  • Guru Bahasa Indonesia SMA (S1 Pendidikan Bahasa Indonesia) – 2 Orang
  • Guru Seni Budaya dan Keterampilan SMA (S1 Pendidikan SBK/S1 Seni) – 1 Orang
  • Guru Sosiologi SMA (S1 Pendidikan Sosiologi) – 1 Orang

Persyaratan:

  • Pendidikan sesuai dengan keterangan di atas.
  • Usia maksimal 39 tahun (Fresh Graduate diutamakan).
  • IPK minimal 3.00.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 1 tahun (Fresh Graduate diutamakan).
  • Berpenampilan rapi dan menarik.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  • Mampu bekerja sama dengan tim.
  • Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pendidikan.

Baca Juga: PT Berdaya Dinegeri Sendiri Buka Lowongan Kerja untuk Posisi HRD Staff

Persyaratan Administratif:

  • Scan Surat Lamaran Kerja (ditujukan kepada Ketua Yayasan Vidatra Kompleks Badak LNG)
  • Scan Daftar Riwayat Hidup.
  • Scan Ijazah terakhir / Surat Keterangan minimal akreditasi B yang telah dilegalisir.
  • Scan Transkrip nilai.
  • Scan KTP Bontang.
  • Scan Kartu AK1 / kartu kuning Bontang yang masih berlaku.
  • Scan Sertifikat Pelatihan yang pernah diikuti.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6.

Cara melamar:

  • Berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui: s.id/disnaker_bontang
  • (Pilih Lamaran Online, pilih Yayasan Vidatra, kemudian pilih jabatan yang dilamar).

Batas waktu:

  • Selasa, 30 April 2024 – Kamis, 16 Mei 2024 pukul 12.00 WITA***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu