PORTAL BONTANG -BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang bertujuan menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program ini memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas, termasuk rumah sakit dan klinik, dengan sebagian besar biaya ditanggung oleh BPJS.
Namun, meski memberikan cakupan luas, ada sejumlah kondisi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 4 Fakta Pratama Arhan Hengkang dari Suwon FC, Termasuk Minimnya Kesempatan Bermain di K-League
Hal ini dapat memengaruhi jenis layanan yang diterima peserta dalam situasi darurat.
Walau demikian, BPJS terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan cakupan layanan bagi anggotanya.
Peserta BPJS harus memahami aturan yang berlaku agar dapat memanfaatkan program ini secara optimal.
10 Jenis Layanan IGD yang Tidak Ditanggung BPJS:
Baca Juga: Dunia Rayakan Kedatangan Tahun Baru 2025
- Cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin program lain.
- Kecelakaan lalu lintas, hingga batas tanggungan yang diatur program terkait.
- Perawatan gigi, kecuali tindakan tertentu seperti penambalan atau pencabutan gigi tanpa komplikasi.
- Gangguan kesuburan, termasuk pengobatan yang berhubungan dengan infertilitas.
- Ketergantungan obat atau alkohol, karena dianggap risiko pribadi.
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi.
- Pengobatan eksperimental yang belum terbukti secara klinis.
- Kontrasepsi dan kosmetik.
- Tindak kekerasan, penganiayaan, atau perdagangan orang sesuai aturan hukum.
- Layanan yang sudah dibiayai program lain.
Panduan Penggunaan BPJS untuk Layanan IGD:
- Bawa kartu BPJS dan identitas diri seperti KTP untuk verifikasi kepesertaan.
- Ikuti alur pelayanan yang biasanya dimulai dari faskes tingkat pertama, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pastikan rumah sakit bekerja sama dengan BPJS untuk menghindari biaya tambahan.
- Patuhi prosedur rumah sakit, termasuk administrasi dan komunikasi dengan tenaga medis.
Baca Juga: Masyarakat Apresiasi Kebijakan Prabowo Soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Dengan memahami aturan ini, peserta BPJS dapat menggunakan haknya secara bijak tanpa kesalahpahaman terkait layanan yang ditanggung. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A