Pakar Pangan UMM Bagikan Tips Aman Makan Daging Kurban Tanpa Khawatir Asam Urat

Dosen Teknologi Pangan UMM, Ayu Diawi Ismayawati, membagikan tips sehat konsumsi daging kurban.

M
Berikut tips aman makan daging kurban dari dosen Teknologi Pangan UMM.
Berikut tips aman makan daging kurban dari dosen Teknologi Pangan UMM. | Foto: Humas UMM

Portalbontang.com, Malang - Momentum perayaan Iduladha senantiasa identik dengan melimpahnya stok daging dan tradisi menyantap olahan kurban bersama keluarga.

Namun, euforia masyarakat tersebut kerap diikuti oleh kekhawatiran akan ancaman lonjakan kolesterol dan penyakit asam urat.

Merespons fenomena ini, Dosen Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ayu Diawi Ismayawati, S.TP., M.Sc., Ph.D., memberikan pencerahan edukatif.

Baca Juga: Ungkap Kejanggalan Medis, Polisi Tangkap Oknum Kiai di Pekalongan Terkait Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati

Ia menegaskan bahwa sumber penyakit sejatinya bukan berasal dari daging kurban, melainkan kebiasaan keliru masyarakat dalam mengolah, memporsikan, dan menyimpannya.

Daging sapi maupun kambing mengandung protein hewani, lemak, dan purin yang bermanfaat bagi tubuh jika dikonsumsi dalam porsi yang wajar.

Masalah kesehatan baru akan timbul saat konsumsi dilakukan secara berlebihan, apalagi jika hidangan didominasi oleh jeroan bersantan kental.

Pola makan keliru tersebut mampu memicu lonjakan Low-Density Lipoprotein (LDL) atau kolesterol jahat, serta nyeri persendian akibat kristal asam urat.

Baca Juga: Usir Kolesterol dan Begah! Ini 6 Buah Penawar Usai Makan Daging Kambing

“Daging kurban sebenarnya tidak perlu ditakuti, tetapi harus diolah dan dikonsumsi dengan bijak. Yang sering jadi masalah itu bukan dagingnya, melainkan pola konsumsi masyarakat yang berlebihan dan cara memasaknya yang terlalu banyak lemak. Bagian yang paling perlu dibatasi adalah jeroan seperti hati, paru, limpa, usus, hingga otak karena kandungan purinnya jauh lebih tinggi,” terang Ayu, 27 Mei lalu kepada Humas UMM.

Guna menekan tingginya risiko kesehatan, masyarakat disarankan menerapkan teknik trimming atau membuang lemak putih pada daging segar sebelum dimasak.

Pakar teknologi pangan ini merekomendasikan metode perebusan awal, di mana kuah rebusan pertama sebaiknya dibuang agar kadar purin menurun secara signifikan.

Baca Juga: Awas! Dokter Ingatkan Bahaya Batu Ginjal Akibat Kalap Makan Jeroan Kurban

“Kalau membuat gulai atau tongseng, santannya jangan terlalu pekat. Lemak yang mengambang di permukaan juga bisa diambil dengan sendok atau menggunakan es batu setelah masakan agak dingin. Teknik tumis air juga bisa jadi alternatif sehat dibandingkan menumis dengan banyak minyak,” lanjut Ayu.

Terkait manajemen penyimpanan, Ayu menyoroti kesalahan fatal masyarakat yang kerap mencairkan daging beku, memotong sebagian, lalu mengembalikannya ke mesin pendingin.

Daging seharusnya langsung dibagi ke dalam kantong-kantong kecil untuk takaran sekali masak sebelum dimasukkan ke freezer bersuhu minus 18 derajat Celsius.

Proses pencairannya pun wajib diletakkan di chiller, bukan dibiarkan mencair secara sembarangan pada suhu ruang.

Baca Juga: Salat Iduladha di Stadion Bessai Berinta, PDM Bontang Salurkan 40 Hewan Kurban untuk 2.150 Warga

“Siklus pencairan dan pembekuan ulang sangat tidak disarankan karena mempercepat penurunan mutu dan meningkatkan risiko pertumbuhan mikroba. Setiap kemasan sebaiknya diberi label tanggal penyimpanan agar kualitasnya lebih mudah dipantau,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, orang dewasa yang sehat dianjurkan membatasi konsumsi daging matang di kisaran 50 hingga 100 gram per hari.

“Prinsip amannya adalah makan secukupnya, pilih daging tanpa lemak, batasi jeroan, kurangi santan dan minyak berlebih, simpan daging dengan benar, serta imbangi dengan sayur, buah, dan air putih yang cukup,” pungkasnya. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu