214 PPPK Bontang Resmi Dilantik, Bunda Neni Tekankan Integritas

214 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bontang dilantik. Wali Kota Neni Moerniaeni ingatkan nilai ASN BerAKHLAK.

R
214 PPPK Bontang Resmi Dilantik, Bunda Neni Tekankan Integritas

Portalbontang.com, Bontang – Sebanyak 214 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang akhirnya dapat bernapas lega.

Setelah melalui berbagai tahapan dan penantian, mereka resmi dilantik pada hari Selasa, 25 Maret 2025 bertempat di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah berhasil melewati perjuangan yang tidak singkat.

Baca Juga: Debut Kandang Impian? Joey Pelupessy Bertekad Jadi Kekuatan Baru Garuda Kontra Bahrain di GBK

Ia juga menyinggung adanya dinamika dalam proses pengangkatan yang sempat tertunda.

“Sumpah dan Pakta 7 Integritas yang kalian baca adalah janji dan ada saksinya,” tegas Wali Kota Neni, yang lebih dikenal dengan sapaan Bunda Neni, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Bontang.

Lebih lanjut, Bunda Neni menyampaikan apresiasinya atas dedikasi yang telah ditunjukkan oleh para PPPK selama masa penantian.

Ia mengingatkan kembali bahwa keberhasilan pelantikan ini merupakan buah dari kerja keras dan sinergi antara para PPPK, Pemerintah Kota Bontang, DPRD Kota Bontang, DPRD Provinsi, hingga dukungan dari pemerintah pusat dalam upaya merealisasikan perubahan kebijakan terkait pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Hery Gunardi Nakhodai BRI: Sukses Kembangkan BSI Jadi Lokomotif Ekonomi Syariah Global

Acara pelantikan yang khidmat ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang dan dihadiri oleh jajaran penting Pemerintah Kota Bontang, termasuk Wakil Wali Kota, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, serta anggota DPRD Kota Bontang.

Dalam arahannya, Wali Kota Neni Moerniaeni menekankan kepada para PPPK untuk tidak hanya memahami, tetapi juga menginternalisasi dan mengamalkan nilai-nilai ASN BerAKHLAK. 

Nilai-nilai BerAKHLAK ini diharapkan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Baca Juga: OCBC Group Perkuat Aksi Hijau: Mitigasi Perubahan Iklim dengan Ribuan Mangrove di 2025

Selain itu, Wali Kota Neni juga menggarisbawahi visi dan misi Kota Bontang periode 2025-2029, yaitu mewujudkan Kota Bontang sebagai kota industri dan jasa yang maju, berkelanjutan, ekonomi dinamis dan sejahtera sebagai daerah mitra Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Misi yang diemban meliputi transformasi sosial, ekonomi, peningkatan tata kelola pemerintahan, penguatan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan hidup.

Di penghujung sambutannya, Wali Kota Neni Moerniaeni menyampaikan harapannya agar seluruh pegawai, khususnya para PPPK yang baru saja dilantik, dapat bekerja dengan penuh integritas dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Kota Bontang.

Ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga kebersihan, baik kebersihan moral dalam bekerja maupun kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Baca Juga: Bangkit dari Kekalahan: Duet Solid Rizky Ridho dan Jay Idzes Diharapkan Amankan Asa Indonesia di Laga Kontra Bahrain

Sebagai informasi tambahan, pelantikan 214 PPPK ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Kota Bontang dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebelumnya, sempat terjadi penundaan pengangkatan CASN dan PPPK hasil seleksi tahun 2024, yang bahkan memicu adanya tuntutan dari para calon yang lolos seleksi.

Meski sempat ada informasi mengenai penundaan pelantikan hingga Maret 2026, akhirnya pemerintah pusat mempercepat jadwal pelantikan PPPK, termasuk di Kota Bontang. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu