PORTAL BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menertibkan sebanyak 291 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, Rabu 3 Januari 2024.
Penertiban alat peraga kampanye dilakukan Bawaslu Bontang bekerja sama dengan Satpol PP dan didampingi Polres Bontang.
Alat peraga kampanye atau APK yang ditertibkan difokuskan di jalan-jalan protokol Kota Bontang. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian.
“Jika ada permasalahan atau keluhan di lapangan, selesaikan secara persuasif. Sinergitas sangat diperlukan agar pelaksanaan berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya saat apel penertiban APK, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Kamis 4 Januari 2024.
Aldy juga menambahkan bahwa penertiban dilakukan oleh Satpol PP atas instruksi Bawaslu. Jika ada keluhan dari masyarakat, Bawaslu harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman.
Dalam pelaksanaan penertiban APK, petugas gabungan dibagi menjadi tiga wilayah penertiban, yaitu Kecamatan Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat.
Hasil penertiban menunjukkan bahwa mayoritas APK yang ditertibkan adalah banner.
“Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan pemasangan APK,” ucapnya.
Sebanyak 291 APK berhasil ditertibkan dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Bontang Utara: 111 APK
- Banner: 110
- Spanduk: 1
- Kecamatan Bontang Selatan: 59 APK
- Banner: 49
- Baliho: 8
- Spanduk: 2
- Kecamatan Bontang Barat: 121 APK
- Banner: 103
- Baliho: 18
***
***
Penulis: Muhammad | Editor: Muhammad