Portalbontang.com, Bontang - Komisi B DPRD Bontang secara resmi meminta agar pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengelolaan aset dan kerja sama daerah ditunda untuk sementara waktu.
Permintaan penundaan ini didasari oleh temuan legislatif bahwa sejumlah substansi penting dinilai belum terakomodasi dalam draf yang diajukan oleh pemerintah.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk melanjutkan tahapan pembahasan karena draf Raperda tersebut belum memuat aturan mengenai keberadaan KMP dan MBG.
Baca Juga: Sekretaris Komisi A DPRD Bontang Dorong Perluasan Akses Kejar Paket bagi Warga Putus Sekolah
Padahal, saat ini kedua elemen tersebut telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika pengelolaan daerah terkini.
“Pada saat pembahasan awal, keberadaan KMP dan MBG memang belum ada. Namun sekarang kondisinya sudah berbeda, sehingga raperda harus menyesuaikan dan mengakomodasi keberadaan keduanya,” ujar Nursalam saat memberikan keterangan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Nursalam mengklarifikasi bahwa langkah tegas Komisi B ini sama sekali tidak bermaksud untuk menghambat apalagi mengembalikan proses legislasi secara sepihak.
Penolakan sementara ini murni dilakukan agar seluruh aspek yang berkaitan dengan pengelolaan dan kerja sama daerah dapat dimasukkan secara jelas ke dalam regulasi tersebut.
Baca Juga: Tekan Kebocoran PAD, Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam Dorong Digitalisasi di Seluruh OPD
“Kenapa terkesan kami mengembalikan? Karena kami ingin raperda ini benar-benar meng-cover seluruh kebutuhan yang ada saat ini. Karena itu kami menolak untuk dilanjutkan sebelum dilakukan penyempurnaan,” katanya.
Selain isu KMP dan MBG, politikus Golkar ini juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai mekanisme sewa-menyewa dan penggunaan aset yang diatur dalam draf Raperda.
Menurutnya, aturan yang lebih terperinci sangat diperlukan agar kelak tidak menimbulkan multitafsir yang bisa merugikan daerah.
Baca Juga: DPRD Bontang Dorong Penguatan Peran Lembaga Adat dalam Pelestarian Budaya Daerah
“Kami meminta agar persoalan sewa-menyewa dan penggunaan aset diperjelas dalam raperda. Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya mengingatkan.
Pihak legislatif berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan penyempurnaan terhadap draf Raperda tersebut sebelum kembali dibahas bersama DPRD.
Dengan perbaikan tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Intinya, kami ingin raperda ini lebih komprehensif dan mampu mengakomodasi kondisi terkini, termasuk keberadaan KMP dan MBG,” tutup Nursalam. (adv)