Bontang Selangkah Lagi Jadi ‘City Gas’, Neni Teken MoU untuk 10.553 Sambungan Jargas Rumah Baru

Pemkot Bontang resmi meneken MoU untuk 10.553 sambungan jargas baru di 14 kelurahan. Energi lebih murah, aman, dan efisien segera hadir di dapur warga.

M
Bontang Selangkah Lagi Jadi ‘City Gas’, Neni Teken MoU untuk 10.553 Sambungan Jargas Rumah Baru

Portalbontang.com, Jakarta – Pemkot Bontang secara resmi menyepakati penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas (jargas) untuk 10.553 Sambungan Rumah (SR) baru yang tersebar di 14 kelurahan.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan menyediakan energi yang lebih efisien, aman, dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mengurangi ketergantungan pada gas elpiji tabung.

Wali Kota Neni Moerniaeni menyambut gembira alokasi besar yang diterima Bontang. Menurutnya, ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan mimpi Bontang sebagai ‘City Gas’ di Indonesia.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kota Bontang, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM. Dengan dukungan ini, kami optimis target Bontang sebagai ‘City Gas’ di Indonesia akan segera terwujud,” ungkap Neni, dilansir Portalbontang.com dari Instagram @prokompim.bontang, Jumar 19 September 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk terus memperluas akses jargas di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program ketahanan energi nasional.

“Ke depan, Kementerian ESDM merencanakan pembangunan hingga 1 juta sambungan rumah jargas di seluruh Indonesia untuk menjaga ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi percepatan pembangunan infrastruktur jargas di Bontang, menjanjikan energi yang lebih bersih dan praktis langsung ke dapur-dapur ribuan keluarga di Kota Taman. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @prokompim.bontang

Menu