Cancel Culture: Fenomena yang Mengguncang Karier Publik Figur

Fenomena cancel culture kian populer di media sosial, berdampak besar pada karier publik figur akibat skandal atau tindakan kontroversial.

R
Cancel Culture: Fenomena yang Mengguncang Karier Publik Figur

PORTAL BONTANG – Fenomena cancel culture atau budaya pembatalan semakin marak digaungkan pengguna media sosial sebagai respons atas skandal atau perilaku kontroversial.

Seperti kasus viral di Indonesia baru-baru ini, warganet ramai menyoroti ucapan Gus Miftah yang dianggap tidak pantas terhadap pedagang es teh bakul, Sunhaji.

“Yo kono didol, goblk! (Sana dijual, goblk),” ujar Gus Miftah, pernyataan yang memicu kemarahan publik di dunia maya.

Baca Juga: Perbedaan Kebijakan PPN: Indonesia Naikkan Tarif, Vietnam Justru Turunkan

Pada 4 Desember 2024, sebuah petisi bertajuk “Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden” muncul sebagai bentuk desakan masyarakat.

Tekanan itu berujung pada permohonan pengunduran diri Gus Miftah dari jabatannya pada 6 Desember 2024.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana cancel culture dapat menurunkan pamor seorang publik figur.

Apa Itu Cancel Culture?

Baca Juga: Calvin Verdonk vs Dani Carvajal: Mirip secara Fisik, Berbeda dalam Karier Sepak Bola

Menurut Britannica, cancel culture adalah gerakan massal untuk memboikot seseorang akibat perilaku atau ucapan yang dianggap tidak pantas.

Fenomena ini biasanya terjadi di media sosial dan berujung pada hilangnya dukungan publik terhadap individu tersebut.

Tokoh yang terkena cancel culture umumnya menghadapi dampak besar, termasuk penurunan karier, karena kehilangan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Tiga Pemain Kunci Timnas Indonesia Siap Bersinar Lawan Laos di Piala AFF 2024, Salah Satunya Rafael Struick

Siapa Saja yang Rentan?

Berdasarkan laporan The Private Therapy Clinic, cancel culture merupakan bentuk modern dari aksi boikot.

Selebriti, pejabat, dan pengusaha adalah kelompok yang paling sering menjadi target gerakan ini.

Untuk menghindari ancaman ini, tokoh-tokoh tersebut harus berhati-hati dengan pernyataan atau tindakan mereka, terutama yang berpotensi menyerang, rasis, atau tidak etis.

Mengapa Budaya Ini Ada?

Cancel culture biasanya dijadikan alat sanksi sosial untuk meminta pertanggungjawaban publik figur atas ucapan atau perbuatan mereka.

Baca Juga: Trailer 28 Years Later Hadirkan Puisi Rudyard Kipling yang Menghantui Tentara AS

Fenomena ini juga sering dianggap sebagai upaya untuk melawan tindakan rasisme dan seksisme, sekaligus memberikan efek jera.

Namun, budaya ini juga memaksa publik figur lebih berhati-hati terhadap dampak dari perilaku atau pernyataan mereka.

Bagaimana Fenomena Ini Berkembang?

Menurut Pew Research Center, sekitar 22% warga Amerika Serikat mulai menggaungkan cancel culture pada 2020.

Baca Juga: Garuda Ditantang Australia di Sydney Football Stadium, Stadion Berkapasitas 42 Ribu Penonton

Sekitar 49% lainnya memandangnya sebagai langkah yang memberikan penghargaan bagi korban atau konsekuensi wajar bagi pelaku.

“Argumen seputar cancel culture sering kali muncul dari sudut pandang publik dalam menghukum tokoh publik atau membantu korban,” tulis Pew Research Center dalam laporannya pada 2021.

Contoh Kasus Cancel Culture

Baca Juga: Jamselinas XIII 2024: Ribuan Pecinta Sepeda Lipat Jelajahi Keindahan Malang

Berbagai kasus menunjukkan dampak besar dari cancel culture. Salah satunya menimpa aktor Korea Selatan Kim Seon-ho, yang terlibat skandal aborsi.

Skandal tersebut membuatnya kehilangan kontrak film dan tampil di program televisi.

Di Indonesia, kasus serupa dialami Saipul Jamil yang diboikot dari acara TV usai tersandung kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Fenomena ini menggambarkan bagaimana cancel culture digunakan sebagai alat kontrol sosial, terutama saat hukum dianggap tidak cukup memberikan efek jera. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu