Daftar Lokasi Shalat Idul Fitri 1445 H, Muhammadiyah Bontang Gelar di 5 Lokasi

Berikut daftar lokasi Shalat Idul Fitri 1445 H di Bontang yang digelar oleh Muhammadiyah, ada stadion dan masjid.

R
Daftar Lokasi Shalat Idul Fitri 1445 H, Muhammadiyah Bontang Gelar di 5 Lokasi

PORTAL BONTANG – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bontang telah mengumumkan daftar lokasi shalat Idul Fitri 1445 H.

Daftar ini ditujukan sebagai panduan bagi warga Muhammadiyah di Bontang dan masyarakat umum yang berkeinginan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri bersama PDM Bontang.

Berikut adalah daftar lokasi shalat Idul Fitri 1445 H yang telah diumumkan oleh PDM Bontang:

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024: Pemerintah Prediksi Lebaran Idul Fitri Serempak hingga Kisah Umar bin Khattab

Daftar Lokasi Shalat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah Bontang

1. Stadion Bessai Berinta, Rawa Indah
Khotib : Drs. Agus Suwarto Edi, M. Sos (Samarinda)
Majelis Tabligh PWM Kaltim

2. Sport Center, Loktuan
Khotib : H. Umar (Bontang)
Korps Mubaligh Muhammadiyah

Baca Juga: Tips Tahan Haus saat Puasa Ramadhan, Coba Praktikkan

3. Masjid Al Ikhlas Muhammadiyah, Gunung Sari
Khotib : Ustadz Ismail Lassa S.Pd.I (Bontang)
Korps Mubaligh Muhammadiyah

4. Sekolah Kreatif Muhammadiyah, Bontang Barat
Khotib & Imam: Ust. Ahmad Anas Fahruddin Alhafidz (Bontang)
Ketua Lazismu Bontang

5. Masjid Fastabiqul Khoirat, Tanjung Laut Indah
Khotib : Ust. M. Jabir Sultan S.Ag (Bontang)
Korps Mubaligh Muhammadiyah)

Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab: Khalifah Kedua yang Membawa Kemajuan Islam

Berdasarkan keputusan hisab Muhammadiyah, 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari Rabu Pahing, 10 April 2024 M.

Dengan demikian, shalat Idul Fitri 1445 H akan dilaksanakan pada tanggal tersebut.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat umum di Bontang. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu