Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan bahwa ijazah pendidikan kesetaraan melalui sekolah paket A, B, dan C memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah pendidikan formal dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa pendidikan kesetaraan merupakan jalur resmi yang diatur pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat yang tidak menempuh pendidikan formal, baik karena faktor ekonomi, sosial, maupun kondisi lainnya.
“Ijazah paket itu sah dan setara dengan pendidikan formal, baik dari sisi hukum maupun penggunaannya,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Baca Juga: SDN 002 Bontang Barat Siapkan Pengajar Khusus untuk Kelas Awal
Ia menambahkan bahwa kurikulum yang digunakan dalam sekolah paket mengacu pada standar nasional pendidikan, sehingga kualitas pembelajaran tetap terjaga dan tidak berbeda secara substansi dengan pendidikan formal.
Dengan demikian, lulusan sekolah paket memiliki kompetensi yang setara dan dapat bersaing dalam berbagai bidang.
“Materinya sama-sama mengacu pada kurikulum nasional, jadi kualitasnya juga terjamin,” jelasnya.
Menurutnya, pendidikan kesetaraan menjadi solusi penting dalam menekan angka putus sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus terikat usia atau latar belakang tertentu.
Baca Juga: Disdikbud Bontang Dorong Pemanfaatan Lingkungan dalam Pembelajaran
Program ini juga menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh.
“Ini jalur alternatif yang sangat penting dalam sistem pendidikan kita,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ijazah sekolah paket dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar daerah.
Baca Juga: Pemasangan Bronjong Jembatan TMMD Ke-128 di Kampung Masdarling Dikebut, Ini Fungsinya
Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan terhadap lulusan pendidikan kesetaraan.
“Penggunaannya sama, tidak ada perbedaan dengan ijazah formal,” terangnga.
Disdikbud pun terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan pendidikan kesetaraan sebagai solusi dalam melanjutkan pendidikan.
Dengan akses yang semakin terbuka, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kesempatan belajar.
“Yang terpenting adalah semua orang punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan,” pungkasnya. (adv)