Dua Kurir Lintas Daerah Diringkus di Bontang, Sabu Seberat 643 Gram Jadi Bukti

Polres Bontang berhasil menyita sabu seberat 643,41 gram dan menangkap dua tersangka kurir lintas daerah berkat laporan aktif dari masyarakat.

M
Dua Kurir Lintas Daerah Diringkus di Bontang, Sabu Seberat 643 Gram Jadi Bukti

Portalbontang.com, Bontang – Jajaran Polsek Bontang Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah sangat besar di wilayah Kota Bontang.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu seberat 643,41 gram berhasil disita dari tangan dua orang tersangka.

Keberhasilan ini diungkap secara resmi oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Bontang, Senin (23/6/2025).

Didampingi Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro, Kapolres Alex Tobing menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat.

Menurutnya, informasi akurat dari warga menjadi kunci utama bagi tim di lapangan untuk bergerak cepat.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat,” ujar Kapolres Bontang, dilansir Portalbontang.com dari situs resminya.

Penangkapan kedua tersangka, yakni A (44 tahun) dan MHS (40 tahun), dilakukan pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WITA.

Keduanya diringkus petugas di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Diketahui, kedua pelaku bukan merupakan warga Bontang. Tersangka A tercatat sebagai warga Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara MHS adalah warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas AKBP Alex FL Tobing. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu