Duduk Perkara Video Viral Polisi vs Pengemudi di Bontang, Ini Klarifikasi Lengkap Kapolres

Polres Bontang klarifikasi video viral polisi pukul kaca mobil. Kapolres akui ada pelanggaran SOP, beri sanksi tegas, dan ganti rugi kerusakan.

M
Duduk Perkara Video Viral Polisi vs Pengemudi di Bontang, Ini Klarifikasi Lengkap Kapolres

Portalbontang.com, Bontang – Polres Bontang secara resmi memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menunjukkan aksi seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memecahkan kaca mobil pengendara.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengakui adanya pelanggaran prosedur dan menegaskan personel yang bersangkutan telah dikenai sanksi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Bontang, Rabu (23/7/2025). Di hadapan awak media, Polres Bontang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi. Kami telah memberikan sanksi fisik berupa push-up sebanyak 50 kali setiap hari dan akan dilanjutkan dengan sanksi administrasi,” ujar Kapolres Bontang dalam keterangan resminya.

Kapolres menjelaskan, insiden tersebut berawal dari laporan warga tentang kasus tabrak lari di wilayah Loktuan pada Senin (21/7/2025) pagi.

Saat personel mencoba menghentikan mobil yang diduga terlibat, pengemudi justru tidak kooperatif dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

Setelah dikejar dan berhasil dihentikan di sekitar Pasar Rawa Indah, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK. Namun, dalam proses penindakan itulah terjadi tindakan di luar prosedur oleh oknum anggota.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Polres Bontang telah mengambil beberapa langkah konkret, mulai dari mengganti penuh kerusakan kaca mobil milik pengemudi, serta menindak pengemudi yang tetap dikenakan sanksi tilang karena tidak memiliki SIM dan STNK.

Selain itu, dari hasil tes urin narkoba, pengemudi dinyatakan negatif. Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk selalu bertindak profesional dan humanis.

Ia juga mempersilakan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan anggota kepolisian di lapangan.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Polresbontangnews.co.id

Menu