Dugaan Korupsi CPO Wilmar Group, Uang Rp11 Triliun Hasil Rasuah Ditunjukkan ke Publik

Kejaksaan Agung telah menyita sebagian uang dalam lanjutan kasus dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group.

R
Dugaan Korupsi CPO Wilmar Group, Uang Rp11 Triliun Hasil Rasuah Ditunjukkan ke Publik

Portalbontang.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan Korporasi Wilmar Group.

Uang sitaan ini berasal dari lima terdakwa korporasi yang terafiliasi dengan grup tersebut, menandai langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan rincian penanganan perkara ini kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Status Menjadi Awas, Waspadai Dampaknya

“Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” ujar Sutikno.

Menurut Sutikno, para terdakwa korporasi didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun Sutikno menjelaskan, di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, kelima korporasi ini telah diputus bebas dari segala tuntutan.

“Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi,” tutur Sutikno, menegaskan bahwa perlawanan hukum Kejagung belum berakhir.

Baca Juga: Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

Berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dengan total keseluruhan Rp 11.880.351.802.619.

Sutikno merinci besaran kerugian per entitas:

– PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
– PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.960,94
– PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
– PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
– PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78

Baca Juga: Danantara Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Gandeng Chandra Asri dan INA

Sutikno juga menyampaikan bahwa para terdakwa korporasi telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Uang sitaan ini kini disimpan oleh Kejagung di rekening penampungan khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

“Penuntut umum melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus,” ujar Sutikno.

“Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan di tingkat kasasi,” tutup Sutikno.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu