Eskalasi Konflik Timur Tengah: AS dan Israel Serang Iran, Ratusan Penerbangan Global Dialihkan

Serangan udara AS dan Israel ke Iran memicu penutupan wilayah udara di Timur Tengah. Ratusan penerbangan internasional dari Eropa dan Asia terpaksa dialihkan.

M
Ilustrasi penerbangan.
Ilustrasi penerbangan. | Foto: Freepik

Portalbontang.com, Bontang - Gelombang pembatalan penerbangan internasional terjadi secara masif pada akhir pekan ini.

Kekacauan ini dipicu oleh serangan udara yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel ke wilayah Iran.

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mengonfirmasi adanya operasi tempur besar pada Sabtu pagi (28/2/2026).

Baca Juga: Wali Kota Bontang Hadiri Milad ke-2 FK UMKT, Apresiasi Hadirnya Kampus Kedokteran di Kaltim

Situasi geopolitik yang memanas ini berdampak langsung pada penutupan wilayah udara di Iran dan Irak.

Akibatnya, rute perjalanan udara utama yang menghubungkan Eropa Barat dan Timur Tengah mengalami gangguan parah.

Maskapai penerbangan dari berbagai belahan dunia terpaksa mengalihkan rute atau membatalkan jadwal terbang mereka.

Berdasarkan data dari layanan pelacakan Flightradar24, terjadi perubahan pola penerbangan yang sangat drastis.

Baca Juga: Pemkot Bontang Gelar Buka Puasa Bersama, Santuni 75 Anak Yatim di Pendopo Rujab

Pesawat dari kawasan Teluk yang biasanya melintasi langit Irak timur laut, kini dialihkan menjauh ke arah barat melewati Arab Saudi.

Bandara Internasional Dubai yang melayani sekitar 250.000 penumpang per hari turut menangguhkan operasionalnya.

Pihak Bandara Dubai meminta maaf dan memprioritaskan keselamatan dengan menawarkan pengaturan ulang jadwal terbang.

Baca Juga: Khutbah Jumat 27 Februari 2026, Zakat Fitrah sebagai Pendidikan Kepedulian Terhadap Sesama

Maskapai raksasa seperti British Airways, Qatar Airways, hingga Virgin Atlantic juga mengambil langkah pembatalan.

Bahkan, Pemerintah Inggris telah mengeluarkan peringatan tegas agar warganya tidak melakukan perjalanan ke Israel dan Palestina. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Medcom.id

Menu