Estafet Kepemimpinan Berjalan Mulus, Kusnadi Pimpin PWI Bontang: Lanjutkan Warisan Profesionalisme

Muhammad Kusnadi terpilih aklamasi sebagai Ketua PWI Bontang 2026-2029 gantikan Suriadi Said. Pemkot minta pers jadi penuntun nalar, PWI Kaltim sebut Bontang barometer organisasi.

M
Foto bersama seluruh anggota PWI Bontang bersama Ketua PWI Bontang periode 2026-2029 yang baru terpilih, Muhammad Kusnadi (tengah).
Foto bersama seluruh anggota PWI Bontang bersama Ketua PWI Bontang periode 2026-2029 yang baru terpilih, Muhammad Kusnadi (tengah). | Foto: Panitia Konferkot PWI B

Portalbontang.com, Bontang - Estafet kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bontang berjalan mulus. Muhammad Kusnadi resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Kota Bontang untuk masa bakti 2026–2029.

Keputusan ini diambil dalam Konferensi Kota (Konferkot) yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (12/2/2026). Kusnadi menjadi calon tunggal dalam forum tertinggi organisasi tingkat kota tersebut, menggantikan Suriadi Said yang telah menakhodai PWI Bontang selama dua periode (6 tahun).

Usai ditetapkan, Kusnadi menegaskan komitmennya untuk merawat warisan baik dari kepengurusan sebelumnya. Ia berjanji membuka ruang kolaborasi bagi seluruh anggota.

Baca Juga: Lawan Hoaks dengan 'Strategi Firefighter', Dosen UMM Raih Gelar Doktor di Malaysia 

“Program yang sudah berjalan akan kita evaluasi dan tingkatkan. Kami ingin PWI Bontang semakin solid, profesional, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Kusnadi.

PWI Kaltim: Bontang Adalah Barometer


Apresiasi tinggi datang dari Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin. Ia menilai di bawah kepemimpinan demisioner Suriadi Said, PWI Bontang telah menjelma menjadi barometer keberhasilan organisasi di Benua Etam.

Indikatornya jelas: pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang intensif hingga kesuksesan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Kaltim pada akhir 2025 lalu.

“Bontang ini ukurannya sukses. Standar yang ditetapkan Bung Suriadi ini tinggi. Semoga kepengurusan Mas Kusnadi tetap solid dan menjaga apa yang sudah dibangun,” puji Abdurrahman.

Sementara itu, Suriadi Said selaku ketua demisioner menitipkan pesan agar PWI Bontang terus adaptif. “Di era digital, wartawan dituntut lebih modern tanpa meninggalkan etika. Jaga hubungan harmonis dengan mitra agar PWI tetap kredibel,” pesannya.

Baca Juga: Monev Keterbukaan Informasi Dimulai 18 Februari, Setda Bontang Optimis Naik Kelas 

Pesan Pemkot: Pers Penuntun Nalar


Sebelumnya, saat membuka acara, Wali Kota Bontang yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Anwar Sadat, menyampaikan pesan krusial mewakili Wali Kota Neni Moerniaeni.

Pemerintah menekankan bahwa di tengah banjir informasi yang bercampur hoaks, pers memiliki tanggung jawab moral yang berat.

“Media tidak hanya sekadar penyampai berita, tetapi harus menjadi penuntun nalar publik. Apa yang disorot media akan memengaruhi cara masyarakat memahami realitas,” tegas Anwar Sadat.

Ia berharap kepengurusan baru dapat memperkuat sinergi pentahelix (pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media) demi pembangunan daerah yang terukur dan mencerdaskan.

Baca Juga: Gelar Rakorwil di UMM, Muhammadiyah Jatim Dorong Digitalisasi Tata Kelola Panti Asuhan dan LKS 

Susunan Pengurus PWI Kota Bontang (Masa Bakti 2026-2029)

Pengurus Harian

Ketua: Muhammad Kusnadi

Sekretaris: Qadlie Fachruddin S

Bendahara: Dahlia

Seksi-Seksi

Seksi Pendidikan:

Ketua: Bambang

Anggota: Mega Asri Rahayu, Mirah Hayati, Jumardi Salam

Seksi Wartawan Olahraga (SIWO):

Ketua: Zuhaji

Anggota: Hilal, Hermawan, Nasrullah

Seksi Pembelaan Wartawan:

Ketua: Adiel Kundhara

Anggota: Michael Fredy Yacob, Nur Sa'adah, Yusva Alam

Seksi Organisasi:

Ketua: Muhammad Zulfikar Akbar

Anggota: Suci Surya Dewi, Iqlima Syakurah, Maimunah Afia

Seksi Komunikasi dan Hubungan Eksternal:

Ketua: Rudy M

Anggota: Muhammad Raihan Wahyudi, Lutfi Aziz, Dwi S

***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu