Heboh Cuitan Fanny Soegi Soal Royalti Usai Tinggalkan Soegi Bornean: Ini Dia Aturan Pengelolaan Hak Cipta untuk Pencipta Lagu

Fanny Soegiarto mengungkap soal permasalahan royalti yang mengarah pada mantan bandnya Soegi Bornean. Ini aturan pengelolaan hak cipta lagu.

R
Heboh Cuitan Fanny Soegi Soal Royalti Usai Tinggalkan Soegi Bornean: Ini Dia Aturan Pengelolaan Hak Cipta untuk Pencipta Lagu

PORTAL BONTANG – Penyanyi Fanny Soegiarto (Soegi) baru-baru ini mengungkapkan ketidakpuasannya terkait masalah royalti dengan band lamanya, Soegi Bornean.

Melalui akun media sosial pribadinya, Fanny Soegi menyatakan bahwa lagu ‘Asmalibrasi’ yang ia ciptakan tidak memberikan keuntungan finansial baginya, meskipun diklaim menghasilkan royalti hingga ratusan juta rupiah.

“Bayangkan saja, lagu Asma yang kalian dengar di mana-mana, penciptanya harus meminjam uang untuk membayar sekolah anaknya,” tulis Fanny Soegi melalui akun Twitter pribadinya @fannysoegi, pada Minggu, 8 September 2024.

Baca Juga: Peringatan Haornas 2024: Meningkatkan Prestasi Indonesia dengan Memahami Sejarah, Tema, dan Desain Besar Olahraga Nasional

Pernyataan mantan vokalis ini memicu reaksi netizen Indonesia, sehingga perusahaan Soegi Bornean Musik pun memberikan klarifikasi.

“Terkait royalti Asmalibrasi, sejak awal kami sudah mendistribusikan royalti sesuai dengan nominal yang telah disepakati,” tulis Soegi Bornean Musik melalui akun Instagram resmi mereka @soegiborneanmusik, pada Senin, 9 September 2024.

Perusahaan label yang sebelumnya bekerja sama dengan Fanny Soegi juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan rekonsiliasi royalti dengan pihak yang berkompeten, jika diperlukan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan hak cipta lagu dan musik bagi para pencipta lagu.

Baca Juga: Ketua DPR RI Kritik Pemerintah soal E-Meterai di Seleksi CPNS 2024

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai hak cipta lagu dan musik serta tata cara pengelolaan royalti di Indonesia yang harus diperhatikan.

Aturan Hak Cipta

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik di Indonesia.

Baca Juga: Dua Tahun Tanpa Sekolah, Masa Depan Anak-anak Gaza di Ambang Kehancuran

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan atau produk, yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Hak cipta sendiri adalah hak eksklusif yang secara otomatis dimiliki pencipta begitu karyanya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hak eksklusif ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian tertulis dalam Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Lembaga Manajemen Royalti

Baca Juga: Jokowi Resmikan MTQ Nasional XXX, Soroti Pentingnya Nilai-Nilai Al-Quran

Pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebuah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Selain LMK, ada juga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. LMKN berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.

Tata Cara Pengelolaan Royalti

Royalti dikelola oleh LMKN berdasarkan data terintegrasi yang tersedia di pusat data lagu dan musik.

Baca Juga: Akmal Malik Sambut MTQ Nasional di Kaltim: Kami Bahagia Menjadi Tuan Rumah

Subjek Royalti

Menurut Pasal 10 PP Nomor 56 Tahun 2021, subjek royalti adalah setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi.

Penggunaan lagu untuk pertunjukan komersial bisa dilakukan tanpa perjanjian lisensi, namun royalti tetap harus dibayarkan melalui LMKN. Pembayaran ini dilakukan segera setelah penggunaan lagu secara komersial.

Baca Juga: Mengulas Politik Dinasti dalam Pilkada 2024 di Indonesia

Pendistribusian Royalti

Pasal 15 PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama dua tahun sebelum didistribusikan.

Jika dalam periode tersebut mereka menjadi anggota LMK, royalti akan didistribusikan. Jika tidak, atau jika identitas mereka tidak diketahui, royalti akan digunakan sebagai dana cadangan. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu