Jangan Ketinggalan! Cek Jadwal dan Rute Pawai Taaruf Bontang Sabtu Ini, Bertabur Doorprize

Pemkot Bontang finalisasi persiapan Pawai Taaruf 1 Muharram 1447 H. Simak jadwal, rute lengkap, dan info doorprize menarik untuk peserta!

M
Jangan Ketinggalan! Cek Jadwal dan Rute Pawai Taaruf Bontang Sabtu Ini, Bertabur Doorprize

Portalbontang.com, Bontang –  Pemkot Bontang mematangkan persiapan akhir untuk perhelatan akbar Pawai Taaruf dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 H.

Berbagai doorprize menarik juga telah disiapkan untuk menyemarakkan acara yang akan digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025 mendatang.

Kepastian ini mengemuka usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dasuki, di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan pada Kamis pagi, 3 Juli 2025.

Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Kota Bontang, rapat persiapan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Badan Koordinasi Dakwah Islam Bontang (BKDIB), Polres Bontang, Kodim 0908/BTG, hingga jajaran OPD terkait.

Sesuai rencana, pawai akan dimulai pada pukul 06.00 WITA, dengan titik kumpul peserta di Pelataran Masjid Agung Al-Hijrah. Rombongan pawai kemudian direncanakan akan berakhir di Stadion Bessai Berinta (Lang-Lang).

Terkait lokasi finis, Dasuki menegaskan bahwa aspek keamanan dan kelancaran menjadi prioritas utama.

Keputusan akhir mengenai hal ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang.

“Ini terkait keamanan, kita ingin memastikan semua berjalan lancar dan aman bagi seluruh peserta,” tegas Dasuki.

Untuk menambah antusiasme masyarakat, panitia telah menyiapkan berbagai doorprize menarik bagi para peserta yang akan dibagikan di lokasi finis.

Seluruh masyarakat Bontang diundang untuk ikut serta memeriahkan syiar Islam ini.

Diharapkan Pawai Taaruf ini dapat menjadi momen untuk mempererat silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah, serta menjadi acara yang berkesan dan penuh berkah bagi seluruh warga Kota Taman. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Kota Bontang

Menu