Kasus Pelecehan Turis di Bali Disorot, Badan Imigrasi Ungkap Modus Layanan Prostitusi oleh WNA

Badan Imigrasi Bali mengungkap modus turis asing yang menyamar sebagai pelancong untuk membuka layanan prostitusi, melanggar hukum Indonesia

R
Kasus Pelecehan Turis di Bali Disorot, Badan Imigrasi Ungkap Modus Layanan Prostitusi oleh WNA

PORTAL BONTANG – Kasus pelecehan terhadap wisatawan asing di Indonesia kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah dua insiden terjadi di Bandung dan Bali saat malam pergantian tahun 2025.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya menjaga kenyamanan dan keharmonisan bagi wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, khususnya Bali, yang dikenal sebagai destinasi utama turis asing.

Namun, laporan Badan Imigrasi Bali mengungkap fakta lain yang mengejutkan. Beberapa warga negara asing (WNA) dilaporkan tidak hanya datang untuk berlibur, tetapi juga membuka layanan prostitusi secara terselubung.

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tidak Setuju Penghapusan Presidential Threshold oleh MK, Ini Alasannya

Kepala Imigrasi Bali, Samuel Toba, menjelaskan modus yang digunakan, di mana sejumlah turis asing menyamar sebagai pelancong dan memanfaatkan tempat hiburan atau spa untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Mereka mengaku datang untuk berlibur, tetapi kemudian melihat peluang untuk menawarkan layanan prostitusi,” ujar Samuel dalam jumpa pers yang diwartakan oleh SCMP.

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan imigrasi tetapi juga hukum Indonesia.

Meski tantangan dalam menyaring turis yang masuk cukup besar, penyelidikan intensif oleh aparat berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Hari Libur Nasional? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama

Pemerintah dan aparat hukum di Bali telah mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus serupa.

Pemantauan ketat dilakukan di berbagai tempat hiburan, dan masyarakat setempat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan yang melanggar aturan imigrasi.

Sebagai contoh, bulan lalu, pasangan asal Australia yang mengelola spa ilegal di Kuta ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti berupa kondom dan minyak pijat.

Baca Juga: Chul Su, Boneka Baru di Squid Game 3: Apa yang Membuatnya Berbeda dari Young-Hee?

Kasus serupa terjadi pada September, saat seorang warga Rusia dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menawarkan layanan prostitusi di Seminyak.

Meski demikian, Bali tetap menjadi tujuan favorit wisatawan dunia.

Pada Oktober 2024, pulau ini dinobatkan sebagai pulau terindah di Asia versi pembaca majalah Condé Nast Traveler.

Pulau Dewata juga mencatat 15,5 juta kunjungan pada 2023, hampir setara dengan angka pra-pandemi pada 2019.

Baca Juga: Aurelie Moeremans Resmi Menikah di California, Ini Sosok Sang Suami, Tyler Bigenho

Dalam tujuh bulan pertama 2024, jumlah kedatangan mencapai 3,89 juta, meningkat dibandingkan 2,9 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan Bali sebagai pusat industri pariwisata nasional dengan meningkatkan kualitas layanan serta mengelola jumlah wisatawan untuk mengatasi masalah keramaian.

Kebijakan imigrasi yang lebih ketat juga diharapkan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu