Kembalikan Martabat Guru: Mengajar dan Mendidik Bukan untuk Dikriminalisasi

Dalam beberapa tahun terakhir, martabat profesi guru mengalami tekanan serius akibat meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap mereka.

S
Kembalikan Martabat Guru: Mengajar dan Mendidik Bukan untuk Dikriminalisasi

Portalbontang.comGuru adalah pilar utama pendidikan dan pembentuk karakter generasi bangsa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, martabat profesi guru mengalami tekanan serius akibat meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap mereka.

Sepanjang tahun 2024, tercatat 573 kasus kekerasan di sekolah, meningkat dua kali lipat dari 285 kasus tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 229 guru menjadi pelaku (43,9%), namun 58 guru (10,2%) juga menjadi korban kekerasan dari murid, orang tua, atau pihak lain (Tempo, 2024; NS1.NU, 2024).

Fenomena ini menunjukkan bahwa guru tidak hanya berada dalam posisi rentan secara sosial, tetapi juga hukum. Ketika guru menjalankan peran sebagai pendidik dan pengasuh kedua, ketegasan mereka sering disalahartikan sebagai kekerasan, sehingga berujung pada pelaporan yang tidak proporsional.

Kekerasan di sekolah tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis dan seksual. Kekerasan fisik paling banyak terjadi di SMP (40%), diikuti SD (33%), serta SMA dan SMK masing-masing 13% (Detik, 2024). Kekerasan seksual menyumbang sekitar 20% dari total kasus, dengan pelaku seluruhnya adalah guru (Databoks.Katadata, 2024).

Meski demikian, guru juga menjadi korban kekerasan verbal dan fisik dari murid atau orang tua, serta mengalami kriminalisasi yang tidak berdasar (Mata Elang, 2024). Komnas Perempuan (2025) mencatat bahwa guru perempuan sangat rentan mengalami diskriminasi berbasis gender dan pelecehan dalam relasi kerja, padahal mereka merupakan mayoritas (72%) dari 3,19 juta guru di Indonesia (Antara News, 2025).

Situasi ini memperlihatkan bahwa guru berada dalam posisi yang sangat kompleks, baik sebagai pelaku maupun korban. Contoh nyata dampak kriminalisasi terhadap guru adalah hilangnya hak mengajar dan tunjangan selama hampir dua tahun akibat tuduhan yang tidak jelas dan berlarut (Mata Elang, 2024).

Guru yang mengalami proses hukum tanpa kepastian tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga kepercayaan diri dan motivasi mengajar. Tekanan psikologis yang dialami guru berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan hubungan dengan siswa (Komnas Perempuan, 2025).

Dalam jangka panjang, hal ini dapat merusak iklim pendidikan yang seharusnya mendukung pertumbuhan dan pembentukan karakter peserta didik. Guru yang seharusnya menjadi teladan justru terjebak dalam stigma sosial yang merendahkan martabat profesinya. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang adil dan proporsional sangat dibutuhkan.

Pemerintah dan lembaga pendidikan memang telah menerapkan prosedur ketat dalam menangani kasus serius seperti pelecehan, dengan tahapan pengumpulan data hingga sanksi tegas (Ekonomi Espos, 2024). Namun, mekanisme perlindungan terhadap guru yang menjadi korban pelaporan tidak proporsional masih belum memadai.

Banyak guru yang mengalami tekanan sosial akibat pelaporan yang tidak berdasar, tanpa adanya pendampingan hukum atau psikologis dari institusi pendidikan. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sekolah masih lemah, sehingga pelaku kekerasan bisa muncul di berbagai wilayah tanpa kontrol yang efektif (NS1.NU, 2024). Hal ini menunjukkan perlunya sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga melindungi. Guru harus diposisikan sebagai subjek yang dilindungi, bukan sekadar objek hukum.

Kesejahteraan guru juga menjadi faktor penting dalam membangun ketahanan profesi. Guru honorer yang menerima gaji rendah berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap tekanan sosial dan hukum (Antara News, 2024).

Ketidakpastian ekonomi membuat mereka lebih mudah terpengaruh oleh konflik internal sekolah atau tekanan dari orang tua siswa. Dalam kondisi seperti ini, guru tidak memiliki kekuatan untuk membela diri secara hukum maupun sosial. Padahal, pendidikan yang berkualitas membutuhkan guru yang sejahtera, terlindungi, dan dihormati. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan guru harus menjadi bagian dari strategi perlindungan profesi.

Solusi yang dapat ditempuh adalah memperbaiki pola komunikasi antara guru, orang tua, dan sekolah. Ketika orang tua memahami peran guru sebagai pendidik dan pengasuh kedua, maka potensi konflik dapat diminimalkan (Radar Sukabumi, 2024). Sekolah perlu membangun sistem komunikasi terbuka yang memungkinkan dialog sebelum pelaporan dilakukan.

Selain itu, guru harus dibekali dengan keterampilan komunikasi dan manajemen kelas yang adaptif terhadap perubahan sosial. Pendidikan karakter bagi orang tua juga penting agar mereka memahami batas dan tanggung jawab dalam mendidik anak. Sinergi antara semua pihak akan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung.

Radar Sukabumi (2024) mencatat bahwa kasus pelaporan terhadap guru sering kali dilatarbelakangi oleh miskomunikasi dan kurangnya pemahaman terhadap peran guru. Ketika guru ditekan oleh laporan yang tidak berdasar, mereka kehilangan motivasi dan merasa martabat profesinya direndahkan. Padahal, guru adalah sosok yang menjalankan tugas mulia: mendidik, membimbing, dan membentuk karakter anak bangsa.

Oleh karena itu, pendekatan yang adil dan berimbang sangat diperlukan dalam menangani kasus yang melibatkan guru. Regulasi yang melindungi guru dari pelaporan tidak proporsional harus segera disusun dan diterapkan secara nasional. Perlindungan hukum bukan hanya hak guru, tetapi juga syarat bagi pendidikan yang bermutu.

Mengembalikan martabat guru membutuhkan langkah konkret yang melibatkan semua pihak. Pemerintah harus menyusun regulasi perlindungan hukum yang jelas dan berpihak pada guru. Sekolah harus membangun sistem komunikasi dan pendampingan yang efektif. Orang tua harus diberi pemahaman tentang peran dan batas guru dalam mendidik anak.

Masyarakat harus menghormati guru sebagai pilar pendidikan, bukan menjadikan mereka sasaran stigma dan kriminalisasi. Pendidikan adalah investasi bangsa, dan guru adalah penjaga utama investasi tersebut (Tempo, 2024). Jika guru terus dibiarkan dalam posisi rentan, maka bukan hanya mereka yang dirugikan, tetapi juga masa depan anak-anak Indonesia.

Mengajar dan mendidik adalah tugas mulia yang tidak seharusnya dipersulit dengan stigma dan kriminalisasi. Guru adalah penjaga nilai, pembentuk karakter, dan penggerak masa depan bangsa. Ketika guru kehilangan martabatnya akibat tekanan sosial dan hukum yang tidak proporsional, maka pendidikan pun kehilangan arah dan kekuatan dasarnya.

Perlindungan hukum yang jelas, komunikasi yang sehat antara sekolah dan orang tua, serta penguatan profesionalisme guru adalah langkah konkret yang harus segera diambil. Pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung guru sebagai subjek utama pendidikan.

Sudah saatnya kita mengembalikan martabat guru sebagai profesi yang dihormati, dilindungi, dan didukung sepenuhnya. ***

*) Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Program Studi Magister Pedagogi, Konsentrasi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Mahasiswa

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu