KPU Bontang Musnahkan 2.030 Surat Suara Presiden-Wapres yang Rusak

Ada 3124 surat suara rusak dan berlebih dimusnahkan KPU Bontang. 2.030 di antaranya adalah surat suara Presiden-Wakil Presiden (Wapres).

R
KPU Bontang Musnahkan 2.030 Surat Suara Presiden-Wapres yang Rusak

PORTAL BONTANG – KPU Bontang memusnahkan 3.124 surat suara rusak dan berlebih menjelang pemungutan dan penghitungan suara Pilpres dan Pileg 2024.

Dari 3.124 surat suara rusak tersebut, kata Ketua KPU Bontang Erwin, sebanyak 2.030 di antaranya adalah lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).

Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Bontang, Selasa 13 Februari 2024.

Baca Juga: Nazaruddin Malik Resmi Dilantik Jadi Rektor UMM 2024-2028

Hadir menyaksikan langsung kegiatan ini, Wali Kota Bontang Basri Rase, Wakil Wali Kota Najirah, Forkopimda, dan undangan lainnya.

Ketua KPU Bontang Erwin menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari:

2.030 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 572 lembar surat suara DPR RI, dan 239 lembar surat suara DPRD Provinsi. 

Baca Juga: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Siswa dan Mahasiswa Wajib Simak

Selain itu, ada pula 39 lembar surat suara DPRD Kota Bontang Dapil 1, 44 lembar surat suara DPRD Kota Bontang Dapil 2, dan 200 lembar surat suara dari Dapil Samarinda yang berlebih.

Erwin mengatakan, pemusnahan surat suara dilakukan untuk menjaga keamanan dan menghindari penyalahgunaan.

“Surat suara yang dimusnahkan ini adalah surat suara yang tidak terpakai dan tidak sah,” kata Erwin, dikutip Portalbontang.com dari PPID Kota Bontang.

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Dibuka, Ini Manfaat dan Besaran yang Didapat

Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengimbau kepada masyarakat untuk menyambut pesta demokrasi dengan damai dan penuh keharmonisan.

“Walaupun berbeda pilihan, kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” kata Basri.

Pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari persiapan KPU Bontang untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu