KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu 24 April 2024.

R
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

PORTAL BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wapres terpilih dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 24 April 2024.

“Menetapkan H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024. Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%,” kata Hasyim Asy’ari, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi RRI.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Terpilih

Dalam kesempatan ini, turut hadir seluruh Komisioner KPU RI lainnya beserta Sekjen KPU RI.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga hadir dalam rapat pleno tersebut.

Sementara itu, Ganjar Pranowo tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga: Penderita PCOS Wajib Tahu! Vitamin D Bantu Atasi Gejala dan Tingkatkan Kesuburan

Ganjar mengaku tidak mendapat undangan.

Mahfud Md, cawapres Ganjar di Pilpres 2024, juga tidak hadir.

Acara ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, perwakilan dari parpol peserta pemilu.

Baca Juga: BPOM Terapkan Aturan Baru, Takaran Saji Kental Manis Dipangkas Setengahnya

Rapat pleno ini digelar dua hari pasca-sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK. 

Hingga berita ini dinaikkan, Prabowo sedang menyampaikan pidatonya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu