Mahasiswa Bontang Gelar Aksi Damai Dukung Pemilu 2024

Mahasiswa Bontang Gelar Aksi Damai Dukung Pemilu 2024

R
Mahasiswa Bontang Gelar Aksi Damai Dukung Pemilu 2024

PORTAL BONTANG – Puluhan mahasiswa Bontang, Kamis pagi, 21 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita menggelar aksi Deklarasi Pemilu Damai 2024 di kawasan Simpang 3 Plaza Ramayana Kota Bontang.

Mahasiswa Bontang yang berasal dari berbagai kampus itu membagikan stiker bendera merah putih yang bertuliskan “Pemilu Damai”, kepada pengendara yang melintas.

Perwakilan peserta aksi Rizal mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan mahasiswa Bontang terhadap proses Pemilu 2024 yang damai.

“Ini wujud kami sebagai kepedulian anak muda khususnya Mahasiswa Bontang untuk mendukung Pemilu Damai tahun 2024. Proses pesta demokrasi ini harus dilalui dengan riang gembira,” ungkapnya pada awak media, dikutip Portalbontang.com dalam rilis resminya.

Dia meminta kepada seluruh anak muda yang memiliki hak pilih agar dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan hari nurani tanpa ada paksaan.

“Pilihan berbeda itu biasa namun bagaimana kita sebagai Mahasiswa dapat memberikan contoh dalam proses demokrasi dapat dilalui dengan damai tanpa ada saling menjatuhkan,” tutur Mahasiswa STITEK Bontang ini.

Hal senada juga diungkapkan Nabil, Mahasiswa STISYAM Kota Bontang. Ia juga mengingatkan resistensi penyebaran hoax di media sosial, yang rentan terjadinya disintegrasi bangsa.

“Berkaca pada pemilu sebelumnya pemberitaan hoax justru masif. Oleh sebab itu kita harus jeli dalam menerima informasi untuk tidak mudah mempercayai tentunya dilakukan validitas terlebih dahulu,” tegasnya.

Sementara itu, kegiatan ini ditutup dengan pernyataaan sikap oleh seluruh mahasiswa. Dimana mereka menyatakan siap mendukung dan mensukseskan Pemilu Damai bebas dari Provokasi, Intervensi dan Berita Hoax di Wilayah Kota Bontang. ***

 

***
Penulis: Muhammad | Editor: Muhammad

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu