portalbontang.com, Jakarta – Tantangan besar masih menghadang industri pers nasional dalam upaya menuntut keadilan ekonomi dari perusahaan platform digital global. Isu hak cipta (copyright) jurnalistik hingga mekanisme lisensi berbayar menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional bertajuk “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media”.
Acara yang diinisiasi oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) ini digelar di Antara Heritage Center, Kamis (4/12/2025), sebagai bagian dari rangkaian Media Sustainability Forum 2025.
Melansir dokumentasi KTP2JB, Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih, mengungkapkan kendala fundamental dalam negosiasi dengan raksasa teknologi. Menurutnya, rezim Undang-Undang Hak Cipta saat ini belum sepenuhnya melindungi karya jurnalistik sebagai aset ekonomi.
“Sehingga membuat kami kesulitan menjalin kerja sama karena tidak ada ketentuan copyright, jadi tidak bisa membuat lisensi berbayar,” tutur Guntur Saragih.
Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 telah mewajibkan kerja sama, Guntur mengakui adanya celah karena regulasi tersebut tidak memuat sanksi tegas.
“Kami juga melakukan fungsi pengawasan yang tidak ada sanksinya. Saya tidak tahu, sanksi moral apakah akan efektif? Kami juga memberikan rekomendasi untuk diberikan kepada Komdigi,” jelasnya.
Tiga Pilar Keadilan Dewan Pers
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menegaskan bahwa Perpres 32/2024 hadir untuk merespons disrupsi teknologi yang menggerus pendapatan iklan media.
Ia menekankan tiga substansi utama regulasi tersebut: Keadilan iklim bisnis, Jurnalisme Berkualitas, dan Transparansi Algoritma.
“Ketiga soal transparansi, yang mewajibkan keterbukaan dalam perubahan algoritma yang berdampak signifikan pada distribusi konten berita,” kata Niken.
Peluang Insentif Pajak dari Kemenkeu
Di tengah himpitan ekonomi, angin segar datang dari Kementerian Keuangan. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak, Timon Pieter, mengungkapkan adanya peluang bagi perusahaan media untuk mendapatkan insentif pajak, khususnya bagi yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Insentif tersebut meliputi pengurangan pajak untuk kegiatan vokasi (magang/praktik kerja), penelitian dan pengembangan (Litbang), hingga insentif ekonomi digital tertentu. Timon juga menyarankan industri media proaktif mengajukan usulan spesifik.
“Untuk industri media tidak ada insentif khusus. Apabila merasa perlu mengusulkan insentif dengan alasan transformasi digital yang menghantam media, maka itu bisa diajukan ke Direktorat Jenderal Strategi dan Kajian Fiskal,” saran Timon.
Kesejahteraan Jurnalis Jadi Syarat Mutlak
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, mengingatkan bahwa keberlanjutan media tidak boleh melupakan kesejahteraan pekerjanya. Ia menyoroti fenomena jurnalis yang digaji di bawah UMR hingga PHK sepihak.
Nany mengusulkan agar aliran dana dari platform digital ke perusahaan media harus menyertakan syarat perbaikan kesejahteraan jurnalis.
“Jurnalis sejahtera yang lebih independen dan kredibel akan membuat jurnalisme berkualitas bisa terwujud,” pungkasnya.
Seminar ini turut menghadirkan pembicara dari berbagai sektor, termasuk Direktur PT Visi Media Asia Tbk Neil Tobing, Perencana Bappenas Yunes Herawati, dan pejabat Kementerian Hukum Junarlis, yang sepakat bahwa hak cipta berita adalah infrastruktur ekonomi masa depan yang harus diperjuangkan. ***