Menko Airlangga Janjikan Diskon Listrik 50 Persen, Menteri ESDM Bahlil Malah Tak Tahu Menahu

Beda suara! Menko Airlangga umumkan diskon listrik 50% Juni-Juli 2025, Menteri ESDM Bahlil mengaku belum tahu. Publik tunggu kepastian.

R
Menko Airlangga Janjikan Diskon Listrik 50 Persen, Menteri ESDM Bahlil Malah Tak Tahu Menahu

Portalbontang.com, Jakarta – Publik dibuat bertanya-tanya menyusul perbedaan pernyataan antara dua menteri Kabinet Indonesia Maju terkait rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat pada periode Juni-Juli 2025.

Kebijakan yang digadang-gadang untuk menjaga daya beli dan momentum pertumbuhan ekonomi ini kini mengundang tanda tanya besar.

Kabar mengenai stimulus ini pertama kali dihembuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Seskab Teddy: Indonesia Dukung Penuh Papua Nugini Jadi Anggota ke-12 ASEAN

Dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025, Airlangga secara gamblang menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan serangkaian kebijakan untuk mendongkrak ekonomi nasional. Salah satu langkah konkret yang diungkap adalah pemberian diskon tarif listrik.

“Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga,” ungkap Airlangga dalam pernyataan resminya. Diskon ini, menurutnya, akan menyasar pengguna listrik dengan daya di bawah 1.300 VA.

Namun, selang tiga hari kemudian, pernyataan berbeda datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025, Bahlil justru mengaku belum mengetahui secara detail mengenai rencana tersebut.

Baca Juga: Dari Subuh di Masjid Hibatullah, Bunda Neni Hadirkan Spiritualitas Hingga Solusi Konkret untuk Warga Bontang

Bahlil menyoroti bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemotongan atau diskon tarif listrik, yang notabene berada di bawah ranah kementeriannya, idealnya melalui serangkaian pembahasan internal terlebih dahulu.

Hingga kini, ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait rencana diskon yang telah diumumkan oleh Menko Airlangga.

“Gini, gini, setahu saya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu,” tutur Bahlil.

Baca Juga: Babak Baru Investasi China: Dari Baterai EV hingga Kereta Cepat, Ini Rencana Besar RI-Tiongkok Pasca Kunjungan PM Li Qiang

“Pembahasannya selalu biasanya, ada kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu. Yang jelas sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu,” tukasnya dengan tegas.

Perbedaan pernyataan ini sontak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat yang telah menaruh harapan pada potensi keringanan biaya listrik.

Rencana diskon tarif listrik ini, jika terealisasi, diharapkan dapat memberikan napas lega bagi jutaan rumah tangga di tengah dinamika biaya hidup.

Sebagai gambaran, pada periode stimulus sebelumnya selama pandemi COVID-19, pemerintah juga pernah memberlakukan diskon tarif listrik yang terbukti membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Trump Ultimatum Apple: Produksi iPhone di AS atau Siap-siap Tarif Impor 25 Persen

Kebijakan diskon tarif listrik biasanya melibatkan koordinasi erat antar kementerian, termasuk Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran, Kementerian ESDM sebagai regulator teknis, dan PT PLN (Persero) sebagai operator.

Belum adanya informasi yang selaras antara Kemenko Perekonomian dan Kementerian ESDM memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi kebijakan di tingkat pemerintah.

Saat ini, publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai kepastian program diskon tarif listrik ini.

Kepastian informasi menjadi krusial untuk menghindari spekulasi dan memberikan ketenangan bagi masyarakat, terutama bagi 79,3 juta rumah tangga yang menjadi target sasaran program stimulus tersebut.

Baca Juga: Bandung Membiru, Persib Ukir Sejarah Juara Beruntun! Dedi Mulyadi: Dari Nasional, Maung Bandung Siap Mengaum di Asia!

Klarifikasi juga penting untuk menunjukkan soliditas dan koordinasi yang baik dalam pengambilan kebijakan publik di internal pemerintahan. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu