Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi Chromebook oleh Kejagung. Diduga rugikan negara Rp1,98 T & langsung ditahan.

M
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Portalbontang.com, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 saksi ahli. Nadiem, yang dikenal sebagai arsitek program digitalisasi pendidikan, kini harus menghadapi jerat hukum.

“Hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga melakukan penahanan langsung terhadap pendiri Gojek tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Nurcahyo.

Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara dengan nilai yang sangat fantastis, diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Menurut penyidik, Nadiem diduga memaksakan kelanjutan proyek pengadaan Chromebook meskipun program rintisan pada 2019 telah dinyatakan gagal dan tidak efektif, khususnya untuk sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Nadiem ini menyusul empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT), dan sejumlah direktur di lingkungan Kemendikbudristek.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu