Nasib Uang Pemerasan Rp2,5 Miliar Terhadap WNA di DWP 2024, Polisi Ambil Tindakan Tegas

Kasus pemerasan Rp2,5 miliar di DWP 2024 melibatkan 34 polisi. Polri sita uang hasil kejahatan, mutasi anggota, dan proses hukum berjalan.

R
Nasib Uang Pemerasan Rp2,5 Miliar Terhadap WNA di DWP 2024, Polisi Ambil Tindakan Tegas

PORTAL BONTANG – Kasus dugaan pemerasan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terus menjadi sorotan publik.

Kepolisian bertindak cepat dengan memutasi sejumlah personel dan memulai investigasi mendalam.

Selama acara DWP 2024, sejumlah oknum polisi diduga memeras seorang WNA asal Malaysia dengan ancaman melibatkan korban dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tidak Setuju Penghapusan Presidential Threshold oleh MK, Ini Alasannya

Tekanan tersebut memaksa korban menyerahkan uang dalam jumlah besar untuk menghindari masalah hukum.

Polri segera merespons dengan menindak tegas para pelaku. Mutasi langsung diterapkan, dan 34 personel yang terlibat dicopot dari jabatan mereka.

Para anggota ini kemudian dipindahkan ke unit yang berbeda untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi mutasi 34 anggota Ditresnarkoba pada 30 Desember 2024.

Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Hari Libur Nasional? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, juga dicopot dari jabatannya.

Ia digantikan oleh Kombes Pol Ahmad David sebagai bagian dari upaya reformasi internal.

Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP/2024 menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjamin profesionalitas dan integritas institusi.

Baca Juga: Chul Su, Boneka Baru di Squid Game 3: Apa yang Membuatnya Berbeda dari Young-Hee?

Polri menyita uang senilai Rp2,5 miliar yang diduga hasil kejahatan pemerasan. Brigjen Pol Agus Wijayanto dari Divisi Propam Polri menyatakan,

“Barang bukti yang berhasil kita sita akan dikembalikan kepada para korban.” Proses pengembalian uang ini akan diatur setelah pendataan selesai.

Investigasi juga mengungkap bahwa 45 orang menjadi korban pemerasan dalam peristiwa ini.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus, memastikan setiap korban mendapatkan haknya, dan memproses hukum semua anggota yang terlibat.

Baca Juga: Aurelie Moeremans Resmi Menikah di California, Ini Sosok Sang Suami, Tyler Bigenho

Sebanyak 18 polisi diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pemerasan ini.

Lima di antaranya sudah menjalani persidangan. Polri menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan, sekaligus memperbaiki citra kepolisian yang tercoreng akibat kasus ini. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu