Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin Daftarkan Diri ke KPU sebagai Calon Perseorangan, Didukung Lebih dari 16 Ribu KTP untuk Pilkada Bontang 2024

Bakal pasangan calon Basri Rase-Chusnul Dhihin resmi menyerahkan berkas pendaftaran mengikuti kontestasi Pilkada Bontang 2024.

R
Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin Daftarkan Diri ke KPU sebagai Calon Perseorangan, Didukung Lebih dari 16 Ribu KTP untuk Pilkada Bontang 2024

PORTAL BONTANG – Bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Chusnul Dhihin, telah resmi menyerahkan data dan dokumen persyaratan dukungan kepada KPU Kota Bontang pada Minggu malam, 12 Mei 2024.

Penyerahan dokumen untuk mengikuti kontestasi Pilkada Bontang 2024 tersebut dilakukan di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kota Bontang.

Tim Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon menyerahkan data dan dokumen dukungan awal sebanyak 14.502 KTP.

Baca Juga: PT. Summit Oto Finance Buka Lowongan Kerja di Bontang!

Dilansir Portalbontang.com dari press release KPU Bontang di akun Instagram resminya @kpubontang, Senin 13 Mei 2024, dari 14.502 KTP tersebut, dirincikan Bontang Selatan sebanyak 6.407 KTP.

Kemudian di Kecamatan Bontang Barat sebanyak 1.340 KTP, dan Kecamatan Bontang Utara sebanyak. 6.755 KTP

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPU Kota Bontang, jumlah dukungan yang diserahkan tim bakal pasangan calon mencapai 16.010 KTP.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT. Karya Putra Bonbarja di Bontang!

Rincian persebaran dukungan tersebut meliputi Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 7.869 KTP.

Kemudian Kecamatan Bontang Barat sebanyak 1.350 KTP, dan Kecamatan Bontang Utara sebanyak 6.791 KTP.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPU Kota Bontang (@kpubontang)

 

Berkas pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin dinyatakan diterima oleh KPU Bontang.

Baca Juga: Lowongan Kerja CV. S-Travel di Bontang!

Selanjutnya, bakal pasangan calon ini harus melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU paling lambat 3 x 24 jam setelah penerimaan dokumen.

Penginputan data dan pengunggahan dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 2.30 WITA. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu