Pemerintah Pastikan 10.553 Sambungan Jargas Baru di Bontang Sepenuhnya Gratis, Pemasangan Mulai Oktober

Kabar baik! 10.553 rumah di 14 kelurahan Bontang akan dapat sambungan jargas gratis. Program dari Kementerian ESDM ini dipastikan tanpa biaya.

M
Pemerintah Pastikan 10.553 Sambungan Jargas Baru di Bontang Sepenuhnya Gratis, Pemasangan Mulai Oktober

Portalbontang.com, Bontang – Kabar gembira bagi puluhan ribu warga Bontang. Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengalokasikan pembangunan jaringan gas (jargas) rumah tangga untuk 10.553 sambungan rumah (SR) baru yang tersebar di 14 kelurahan di Kota Taman.

Hal terpenting, program strategis nasional ini dipastikan sepenuhnya gratis bagi masyarakat penerima manfaat.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, di Pendopo Rumah Jabatan, Jumat (12/9/2025).

Perwakilan Kementerian ESDM, Yunando, meminta masyarakat untuk waspada dan tidak melayani oknum yang meminta bayaran.

“Program ini sepenuhnya gratis bagi masyarakat. Jika ada pihak yang meminta biaya, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Wali Kota Neni Moerniaeni menyambut antusias alokasi tambahan ini. Menurutnya, program jargas tidak hanya menyediakan sumber energi yang lebih bersih dan aman, tetapi juga secara langsung membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga.

“Jargas ini bukan hanya menghadirkan energi bersih dan ramah lingkungan, tetapi juga memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan warga,” ujar Neni.

Pembangunan fisik jargas akan dimulai pada Oktober hingga Desember 2025, dan dilanjutkan pada Januari hingga Mei 2026. Dengan tambahan ini, total sambungan jargas di Bontang akan mencapai hampir 29.000 SR dari total kebutuhan sekitar 35.000 SR.

Wali Kota Neni berharap proyek dapat berjalan sesuai jadwal agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh warga.

“Kami berharap pemasangan jargas bisa dimulai segera tahun ini agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Untuk itu, sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan masyarakat harus terus terjalin,” ucapnya.

Pemerintah Kota Bontang kembali mengingatkan bahwa seluruh proses, mulai dari survei, pemasangan pipa, hingga kompor gas menyala, tidak dipungut biaya sepeser pun. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu