Pemkot Bontang Percepat Pengangkatan Non-ASN Menjadi PPPK, DPRD Siap Perjuangkan

Pemkot Bontang berkomitmen mempercepat pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK. DPRD siap perjuangkan usulan Forum Non-ASN Kota Bontang.

R
Pemkot Bontang Percepat Pengangkatan Non-ASN Menjadi PPPK, DPRD Siap Perjuangkan

PORTALBONTANG.com – Pemerintah Kota Bontang terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pengangkatan Non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan bagi mereka yang belum lulus seleksi PPPK, Pemkot Bontang berupaya agar setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka dapat segera memperoleh status PPPK penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Bontang memiliki keinginan untuk mempercepat pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK. Bahkan mereka yang belum lulus seleksi PPPK, setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, secara optimal akan diangkat lebih lanjut menjadi PPPK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, dalam Rapat Kerja bersama Komisi A DPRD Kota Bontang, Jumat, 7 Februari 2025, dilansir Portalbontang.com dari akun Instagram resmi PPID BKPSDM Bontang.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Larangan Anak Pakai TikTok dan Medsos, Bill Gates: Tidak Ada Usia Ajaib

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, bersama H. Ubayya Bengawan, Wakil Ketua Komisi A, dan Saeful Rizal, Sekretaris Komisi A ini turut dihadiri oleh sekitar 50 perwakilan Forum Non-ASN Kota Bontang Menuju PPPK.

Dari pihak Pemerintah Kota Bontang, turut hadir Tim Manajemen Kinerja yang terdiri dari Asisten Administrasi Umum, Inspektur, unsur BPKAD, unsur Bapprida, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi Setda.

Forum Non-ASN Kota Bontang dalam pertemuan ini menyampaikan tuntutan agar seluruh Non-ASN yang telah terdaftar dalam seleksi PPPK, terutama yang telah lama mengabdi dan masuk dalam pangkalan data BKN, dapat segera diangkat sebagai PPPK tanpa harus menunggu status PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, mereka juga mengusulkan lamanya masa pengabdian sebagai afirmasi nilai tambahan dalam prioritas kelulusan PPPK.

Baca Juga: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Terancam Dipangkas, Menkes: Anggaran Bisa Dikurangi

Menurut Sudi Priyanto, BKPSDM telah mengusulkan formasi maksimal sesuai dengan jumlah Non-ASN yang ada.

Namun, salah satu kendala utama adalah proporsi belanja pegawai yang harus tetap terkendali, tidak melebihi 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami memproyeksikan kebutuhan anggaran sebesar Rp156 miliar per tahun untuk mengakomodir pengangkatan PPPK lanjutan, baik dari hasil seleksi periode 1 maupun periode 2 yang belum lulus. Oleh karena itu, harus dilakukan penyesuaian dalam jumlah formasi yang diajukan ke Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas Drastis, Benarkah Presiden Hentikan Pembangunan IKN?

Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh Mohd. Rudyanur, Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang dan Diny Prathiwi, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bontang.

Keduanya menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan anggaran belanja pegawai di masa mendatang.

DPRD Bontang Siap Perjuangkan Aspirasi Non-ASN

Menanggapi dinamika yang berkembang dalam rapat, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, berjanji akan memperjuangkan aspirasi Forum Non-ASN.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR 2025 Tetap Cair, Ini Perkiraan Jadwalnya

Beberapa langkah yang akan dilakukan DPRD antara lain mengkomunikasikan dengan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, KemenpanRB, dan BKN, untuk mencari solusi terbaik terkait penataan Non-ASN.

Kemudian, meninjau kembali penganggaran belanja pegawai dalam APBD Kota Bontang, agar dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pengangkatan PPPK.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK tanpa mengorbankan keseimbangan keuangan daerah. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu