Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan, Wali Kota Neni Ungkap Dua Prestasi Membanggakan untuk Bontang

DPRD Bontang sahkan pertanggungjawaban APBD 2024. Pemkot kembali raih WTP dari BPK dan dapat pengakuan sebagai kota dengan udara terbersih.

M
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan, Wali Kota Neni Ungkap Dua Prestasi Membanggakan untuk Bontang

Portalbontang.com, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini diiringi dua kabar gembira yang menjadi cerminan kinerja positif pemerintah kota.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang III yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (23/6/2025) malam.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam ini dihadiri oleh seluruh fraksi, yang secara aklamasi menerima laporan pertanggungjawaban tersebut.

Dalam pendapat akhirnya yang dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Bontang, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan bahwa keberhasilan ini ditandai dengan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.

“Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dengan rencana aksi yang telah disusun bersama,” ujar Wali Kota Neni.

Selain prestasi di bidang pengelolaan keuangan, Wali Kota Neni juga membagikan catatan membanggakan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Bontang diakui sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terbersih di Indonesia, sebuah pencapaian luar biasa mengingat Bontang adalah kota industri.

“Kota Bontang disebut sebagai salah satu kota dengan sistem pengelolaan sampah sanitary landfill yang sudah berjalan sejak tahun 2008 dan tidak menerapkan pembakaran sampah di TPA,” jelasnya.

Wali Kota menekankan bahwa berbagai pencapaian ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi kuat antara pemerintah, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat dan perusahaan.

Ia mencontohkan inisiatif pengecatan median jalan yang dilakukan bersama sebagai bukti nyata gotong royong membangun kota.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan meningkatkan partisipasi dalam menjaga lingkungan, salah satunya dengan mulai menghitung dan mengurangi emisi gas rumah kaca dari aktivitas sehari-hari,” imbaunya.

Setelah disetujui, Raperda ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi sebelum resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menutup sambutannya, Wali Kota Neni Moerniaeni mengajak seluruh aparatur untuk memaknai amanah sebagai tanggung jawab dunia dan akhirat.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, stakeholder, dan media massa atas dukungannya dalam membangun Kota Bontang yang kita cintai,” pungkasnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bontang. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu