Pemkot Fasilitasi Rumah Subsidi untuk ASN di Bontang, Ini Syarat dan Rinciannya

Pemkot Bontang fasilitasi program rumah subsidi untuk ASN. Simak info lengkap harga rumah Rp182 juta dengan cicilan mulai Rp1,1 jutaan.

M
Pemkot Fasilitasi Rumah Subsidi untuk ASN di Bontang, Ini Syarat dan Rinciannya

Portalbontang.com, Bontang – Angin segar berembus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Melalui program rumah subsidi yang baru saja disosialisasikan, para abdi negara kini memiliki kesempatan emas untuk memiliki hunian pribadi dengan skema pembiayaan yang sangat terjangkau.

Langkah ini merupakan respons cepat Pemkot Bontang terhadap data kebutuhan perumahan yang cukup signifikan.

Berdasarkan pendataan BKPSDM, tercatat 709 ASN atau sekitar 25% dari total aparatur di Bontang, hingga kini belum memiliki rumah pribadi dan mayoritas masih berstatus kontrak.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam sambutannya pada acara sosialisasi di Auditorium Kantor Wali Kota, Senin (14/7/2025) lalu, menegaskan bahwa program ini terbuka untuk semua aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Program ini tidak hanya untuk ASN, tapi juga terbuka untuk P3K Kota Bontang. Kami berharap ini bisa menjadi bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur,” ujar Neni.

Program yang diminati oleh 960 ASN ini menawarkan skema yang menarik:

  • Harga Rumah: Sekitar Rp 182.000.000
  • Tipe Rumah: Tersedia tipe 27/105 M², 30/90 M², dan 36/72 M²
  • Tanda Jadi: Mulai dari Rp 1.000.000
  • Simulasi Cicilan: Rp 1.189.108 hingga Rp 1.911.088 per bulan
  • Tenor Pinjaman: 10 hingga 20 tahun

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan, proses seleksi pendaftar akan menggunakan aplikasi SIKASEP (Sistem Informasi KPR Sejahtera FLPP).

Sosialisasi ini menunjukkan keseriusan Pemkot dengan menghadirkan narasumber dari berbagai pihak kunci, yaitu Direktur Utama PT. Donelley Bontang Basir Achmad sebagai pengembang, perwakilan Bankaltimtara, Notaris, serta pimpinan Pemkot seperti Sekda Aji Erlynawati dan Kepala BKPSDM Sudi Priyanto.

Program ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan 3 juta rumah secara nasional.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @prokompim.bontang

Menu