Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Bontang Sita 20 Poket Sabu

Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial GR di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api, Bontang.

R
Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Bontang Sita 20 Poket Sabu

PORTAL BONTANG – Polres Bontang kembali berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial GR (23) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian yang dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kami tangkap saat keluar dari kos-kosan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, dilansir Portalbontang.com dari situs resminya, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: Kebocoran dan Kebakaran Hidrokarbon di Kilang LNG Badak Dapat Dikendalikan dalam Waktu Singkat

Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang 20 poket sabu seberat 13,96 gram.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap asal usul sabu yang dimiliki tersangka.

Baca Juga: Apple Terancam Denda Besar, App Store Dituduh Langgar Aturan Uni Eropa

Polres Bontang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu