Polemik Sengketa Wilayah Kota Bontang: Wali Kota Cabut Permohonan, DPRD Tetap Lanjutkan Uji UU ke MK

Sengketa batas wilayah Kota Bontang memanas, DPRD lanjutkan uji UU meski Wali Kota menarik permohonan di MK.

R
Polemik Sengketa Wilayah Kota Bontang: Wali Kota Cabut Permohonan, DPRD Tetap Lanjutkan Uji UU ke MK

Portalbontang.com, Jakarta – Sengketa batas wilayah Kota Bontang kembali mencuat.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024, terungkap Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memilih mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, sementara DPRD Kota Bontang tetap melanjutkannya.

Sidang yang digelar pada Senin 28 April 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mendengar laporan kuasa hukum pemohon, Heru Widodo, terkait perkembangan pasca pencabutan.

Baca Juga: Gubernur Kaltim dan Kaltara Sepakat Bangun Jalan Perbatasan Long Bagun–Apau Kayan, Percepat Konektivitas Antarprovinsi

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan, sidang ini digelar lantaran adanya surat pencabutan permohonan oleh salah satu pemohon.

“Ada penarikan (permohonan) dari salah satu pihak. Artinya, ketika itu ada yang menarik (permohonan) lalu disuruh mengkomunikasikan kembali, Pak Heru tolong dijelaskan apa perkembangan setelah itu,” kata Saldi Isra, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi MK.

Adapun perkara ini diajukan oleh Wali Kota Bontang Basri Rase (sebelum masa jabatan berakhir), Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi, dan Agus Haris.

Namun setelah adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat resmi, Basri Rase menarik permohonan sebagai bagian dari upaya penyelesaian administratif ketatanegaraan.

Baca Juga: Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Dikhawatirkan Tekan Industri Otomotif dan Daya Beli Masyarakat

Meskipun demikian, Agus Haris—yang kini menjabat Wakil Wali Kota Bontang—dan Ketua DPRD Andi Faisal memilih tetap melanjutkan permohonan uji materi ini.

Heru Widodo menyebutkan, DPRD Bontang sudah mengirim surat resmi mendukung keberlanjutan permohonan tersebut demi kemaslahatan masyarakat, terutama di wilayah Sidrap.

“Pada prinsipnya DPRD menyampaikan bahwa untuk kemaslahatan bersama dan melaksanakan amanat pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat secara luas, DPRD Kota Bontang menyarankan dan mendukung penuh Pemerintah Kota Bontang untuk melanjutkan kembali permohonan pengujian,” ujar Heru.

Baca Juga: Kebijakan Opsen Jateng Disorot: Pajak Kendaraan Melonjak 48 Persen, Lebih Tinggi dari Thailand

Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dalam persidangan menyatakan tunduk pada arahan Mendagri untuk mencabut permohonan.

“Mungkin nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan persidangan ini,” kata Neni saat hadir langsung dalam persidangan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra pun menegaskan pentingnya para Pemohon mengambil sikap tegas karena adanya perubahan posisi jabatan yang berpengaruh terhadap kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini.

Sebelumnya, MK telah memberikan waktu kepada para Pemohon untuk berkonsolidasi hingga 18 Desember 2024, usai mendengar keterangan dalam sidang Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Kenaikan Opsen Pajak Ancam PHK di Sektor Otomotif, Dunia Usaha Mulai Waspada

Ketua MK Suhartoyo meminta surat resmi pencabutan segera disampaikan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Dalam sidang sebelumnya, Pj Wali Kota Bontang Munawwar menyampaikan bahwa pencabutan permohonan sempat tertunda karena pergantian anggota DPRD Kota Bontang, sehingga diperlukan waktu hingga DPRD baru melaksanakan paripurna terkait hal ini.

Di sisi lain, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat itu menyebut pembentukan alat kelengkapan DPRD Bontang akan rampung dalam waktu satu bulan.

Latar Belakang Sengketa Wilayah

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Bunda Iffet, Pemersatu Musisi Indonesia, Telah Berpulang

Permohonan uji materi ini berangkat dari ketidakjelasan batas wilayah Kota Bontang sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 UU 47/1999.

Kota Bontang saat itu hanya terdiri dari dua kecamatan, yakni Bontang Selatan dan Bontang Utara, tanpa mencakup Kecamatan Bontang Barat. Padahal secara faktual, wilayah itu seharusnya menjadi bagian dari Kota Bontang.

Selain itu, wilayah Sidrap (sekarang dikenal sebagai RT 19-25) dan Desa Sekambing juga luput dimasukkan dalam batas administratif Kota Bontang.

Baca Juga: Jokowi Jadi Utusan Prabowo, Sampaikan Doa Haru untuk Paus Fransiskus

Ketidakjelasan ini, menurut kuasa hukum Heru Widodo, menyebabkan ketidakpastian hukum dan sengketa batas berkepanjangan antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.

Heru menyebut upaya penyelesaian administratif sudah ditempuh melalui koordinasi dengan Pemprov Kaltim dan Kemendagri, hingga permohonan uji Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 ke Mahkamah Agung. Namun semua langkah itu belum membuahkan hasil.

“Atas dasar keseluruhan alasan tersebut, terbukti secara hukum bahwa penetapan batas wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Heru.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

Mereka juga mengusulkan agar Bontang Barat diakui sebagai bagian resmi dari Kota Bontang dan memperjelas batas Kota Bontang berbatasan dengan Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. ***

 

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu