Polres Bontang Bekuk 3 Pelaku Asusila, Korbannya Anak di Bawah Umur

Polres Bontang berhasil mengungkap tiga kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Tiga pelaku kini diamankan dan terancam 15 tahun penjara.

M
Polres Bontang Bekuk 3 Pelaku Asusila, Korbannya Anak di Bawah Umur

Portalbontang.com, BontangPolres Bontang berhasil mengungkap tiga kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat mereka.

Fakta ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, di Mapolres Bontang, Selasa (29/7/2025).

Turut mendampingi, Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto dan Kasi Humas IPTU Dany Purwanto.

“Kami berhasil mengungkap tiga kasus menonjol dalam sebulan terakhir, di mana semua korbannya adalah anak-anak,” ujar Kapolres dalam pemaparannya.

Berikut adalah rincian tiga kasus yang diungkap:

Kasus di Loktuan: Tersangka S (20) diduga melakukan tindak asusila terhadap korban NF (14) di sebuah homestay di Kelurahan Loktuan pada 25 Juni 2025. Usai kejadian, pelaku sempat membawa korban ke Samarinda.

Kasus di Muara Badak: Tersangka AC (21) diamankan setelah melakukan perbuatannya terhadap korban RH (11) di area kebun sawit di Kecamatan Muara Badak pada 3 Juli 2025. Pelaku diketahui mengancam korban menggunakan tombak sawit.

Kasus di Berebas Tengah: Tersangka S (25) melakukan tindak asusila pada 19 Juli 2025 di sebuah jalan yang berada di Kelurahan Berebas Tengah.

Ancaman Hukuman Berat Menanti


Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bontang. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas AKBP Widho Anriano. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Polresbontangnews.co.id

Menu