PORTAL BONTANG – Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Seorang tersangka berinisial IP (48) ditangkap pada Senin, 24 Juni 2024, pukul 14.00 Wita.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga: Polda Kaltim Tetapkan 6 Selebgram Sebagai Tersangka Promosi Judi Online
“Makanya kami langsung bertindak dan melakukan penangkapan di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, dilansir Portalbontang.com dari situs resminya, Selasa 25 Juni 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 4 poket sabu seberat 4,73 gram, bungkus rokok, dan handphone tersangka.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan sistem jejak di pemancingan HOP sebanyak 5 gram dan sebagian telah berhasil dijual.
“Sudah pernah juga ambil sabu di Samarinda, dan sudah laku,” kata tersangka.
Baca Juga: Telegram Premium: Apa Itu dan Apa Saja Kelebihannya, dan Cara Berlangganan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A